TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah Cileungsi mengajukan permohonan pemecatan terhadap Utomo Permono, 45 tahun, dosen mata kuliah sumber daya manusia dan marketing.
"Saya sudah mengirimkan surat pemohonan pemecatan terhadap Utomo menjadi dosen di STT Muhammadiyah kepada pengurus Muhammadiyah pusat," kata Rektor STT Muhammadiyah Cileungsi Firmansyah Azharul kepada Tempo, Selasa, 19 Mei 2015.
Firmansyah menuturkan pengajuan pemecatan atau penghentian tidak hormat terhadap Utomo selaku dosen di STT Muhammadiyah tersebut bukan karena kasus dugaan penelantaran lima orang anaknya, tapi setelah dia diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Setelah kami mendapat informasi jika dia (Utomo) positif dan mengkonsumsi sabu-sabu, akhirnya kami meminta agar dilakukan pemecatan," ujar Firmansyah.
Sebab, menurut Firmansyah, di Yayasan Muhammadiyah tidak ada dispensasi atau kebijakan untuk mempertahankan seseorang yang terlibat dan mengkonsumsi narkoba serta minuman keras. "Bukan hanya mahasiswa, tapi dosen dan pengurus Yayasan pun akan dipecat atau dikeluarkan secara tidak hormat jika terlibat narkoba dan miras," tuturnya.
Firmansyah menambahkan, awalnya, pihak STT Muhammadiyah berencana akan mengambil keputusan terkait dengan status Utomo setelah status hukum yang tengah dihadapinya tersebut sudah putus di kepolisian hingga pengadilan. Namun, setelah kepolisian mendapatkan satu paket sabu di kediaman Utomo saat melakukan penggeledahan, keputusan pemecatan pun langsung dilakukan. "Surat pengajuan pemecatannya sudah kami kirim ke pusat. Tinggal menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.
Kendati salah satu dosen favoritnya terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu saat dilakukan tes oleh pihak Kepolisian Metro Jaya, pihak STT Muhammadiyah tidak ada rencana melakukan tes urine kepada semua dosen dan mahasiswa di kampus tersebut.
"Tidak perlulah jika semua dosen dan mahasiswa harus di tes narkoba hanya gara-gara kasus ini," kata Firmansyah.
M. SIDIK PERMANA