TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pendataan penghuni apartemen lebih sulit dibandingkan melakukan pendataan terhadap penghuni rumah susun. Sebab, penghuni apartemen lebih tertutup dibandingkan dengan warga rumah susun. "Yang agak eksklusif dan tertutup biasanya adalah penghuni apartemen," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015.
Agar apartemen tak dijadikan sebagai sarang prostitusi, peredaran narkotik, maupun ditinggali oleh warga negara asing yang tak memiliki izin tinggal, kata Djarot, pengelola maupun penghuni apartemen diminta untuk lebih bersikap terbuka. Hal itu bertujuan agar pemerintah DKI bisa melakukan pendataan penghuni.
Menurut dia, terbentuknya rukun tetangga dan rukun warga di lingkungan apartemen dan rumah susun akan membuat warga saling berinteraksi. "Minimal dengan adanya RT dan RW di apartemen maupun rumah susun bisa menciptakan kontrol sosial antarwarga," tutur mantan Wali Kota Blitar ini.
Djarot menuturkan pemerintah DKI siap memberikan sanksi kepada pengelola apartemen dan rumah susun yang tak mendukung kebijakan tersebut. Sanksi, kata dia, bisa berupa panggilan kepada pengelola hingga evaluasi izin atas pendirian apartemen maupun rumah susun tersebut.
"Kami juga akan audit betul apakah pengelola telah melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan fasilitas sosial dan umum. Jadi tidak boleh ada satu apartemen pun menutup rapat-rapat sehingga menjadi sangat eksklusif," kata Djarot. Dengan adanya sanksi tersebut, Djarot optimistis kebijakannya bisa tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, marak beredar prostitusi yang dilakukan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, beberapa pekan lalu, Polda Metro Jaya sempat membongkar praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di apartemen tersebut.
GANGSAR PARIKESIT