TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memblokir 360 situs judi online beserta 460 rekening penampungannya. Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tersebut serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan untuk membekukan transaksi judi online.
"Sudah efektif sejak Senin pekan ini," kata Kepala Dirtideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di markasnya, Jumat, 22 Mei 2015.
Meskipun rekening telah dibekukan, belum ada pemilik rekening yang protes. Karena itu, Bareskrim bakal bekerja sama dengan kepolisian resor untuk menyelidiki kepemilikan situs dan rekening. Tujuannya adalah untuk menemukan bandarnya. "Kalau pemainnya tidak akan dikenakan sanksi. Yang kena ya bandarnya," ujarnya.
Meski tertera nama perseorangan, Victor mengaku belum mengetahui status kepemilikan rekening, apakah fiktif atau tidak. Bila terbukti fiktif, maka uang yang terdapat di situs tersebut akan disetorkan kepada negara. Adapun nilai transaksi per orang rata-rata mulai Rp 500 ribu-500 juta.
Victor mengatakan dalam sistem perjudian online tersebut cukup mudah untuk bergabung. Pemain harus masuk ke situs judi online yang dituju, kemudian mengisi identitas beserta nomor rekening untuk tujuan transfer. Bila si pemain menang, uang yang dipertaruhkan akan ditambah uang pertaruhan akan ditransfer dari rekening penampungan ke rekening si pemain.
Hingga saat ini belum ada tersangka. Bareskrim kesulitan membuka identitas para pemain dan bandar. Sebab, begitu 360 situs telah diblokir, situs-situs judi lainnya kembali bermunculan. Sebab itu, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengetahui IP address-nya.
"Untuk menutup situsnya sebenarnya mudah, bisa sehari. Apalagi formatnya dotcom. Tapi harus ada rekomendasi dari Polri," kata Bachtiar Winarto, tim cyber dari Kominfo.
Victor menyatakan bandar akan dikenai pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana korupsi pencucian uang. Mereka diancam dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 303, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal 10 tahun.
DEWI SUCI RAHAYU