Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gangguan Jiwa, Penelantar Anak Bisa Tetap Dipidana

image-gnews
Pasangan suami-istri penelantar anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari menjalani pemeriksaan forensik di Poliklinik Eksekutif Pusdokkes RS Polri, Kramat Djati, Jakarta, 22 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pasangan suami-istri penelantar anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari menjalani pemeriksaan forensik di Poliklinik Eksekutif Pusdokkes RS Polri, Kramat Djati, Jakarta, 22 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Pengamat Psikologi Forensik dari Universitas Gajah Mada, Reza Indragiri Amriel mengatakan gangguan jiwa tidak serta merta melepaskan seseorang dari hukuman pemidanaan. Ia mengatakan proses pidana yang terjadi pada pasangan orang tua Utomo Permono dan Nurindria Sari tidak akan lepas meskipun keduanya dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

"Memang kalau merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seseorang yang dianggap tidak waras bisa terbebas dari pemidanaan," kata Reza ketika dihubungi, Jumat, 22 Mei 2015. Namun meski dapat lepas dari pemidanaan tetapi tetap harus dicari tahu lebih dulu oleh para ahli apakah ketidakwarasan seseorang tersebut diakibatkan oleh faktor bawaan atau buatan.

Reza menjelaskan, seseorang dapat memiliki gangguan jiwa karena murni kondisi psikoligis atau disebabkan oleh penggunaan obat-obat tertentu. Ia mencontohkan penyakit skizofrenia bisa terjadi akibat gangguan psikologis seseorang. Namun penyakit tersebut juga dapat timbul akibat penggunaan obat-obatan yang mengganggu atau merusak fungsi otak manusia.

Oleh karena itu, kata Reza, jika seseorang dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan akibat penyalahgunaan obat, orang tersebut berhak menjalankan rehabilitasi untuk mengembalikannya kepada kondisi normal. Setelah proses rehabilitasi untuk memulihkan kondisinya menjadi normal berjalan, maka proses pidana tetap dapat dilanjutkan.

"Jadi betapa pun teman-teman profesional memvonis seseorang mempunyai gangguan jiwa sekalipun maka tetap harus diketahui terlebih dulu penyebab gangguan jiwa tersebut."

Ia mengatakan proses rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pasangan orang tua tersebut tidak melepaskan kedua orang itu dari pertanggung jawaban atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga maupun pada kasus penelantaran anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya tiga hal yang perlu dilakukan oleh tim ahli kejiwaan terhadap pasangan orang tua tersebut adalah, pertama, menentukan apakah gangguan jiwa yang terjadi termasuk kategori yang menghilangkan pertanggung jawaban secara pidana atau tidak.

Kedua, jika temuan tersebut bukan gangguan jiwa yang menghilangkan pertanggung jawaban pidana, maka harus dipastikan gangguan tersebut disebabkan faktor psikologis atau obat-obatan.

Ketiga, jika dalam pemeriksaan didapati gangguan jiwa terjadi akibat penggunaan obat, maka para orang tua tersebut dapat melakukan rehab untuk mengembalikan kondisi normalnya. "Tapi proses hukum tetap dijalankan. Rehabilitasi tidak hilangkan pemidanaan."

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.