Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Gila, Penelantar Anak Ini Akan Menerima Akibatnya

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Pelaku penelantar anak Utomo Permono menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan forensik di Poliklinik Eksekutif Pusdokkes RS Polri, Kramat Djati, Jakarta, 22 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pelaku penelantar anak Utomo Permono menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan forensik di Poliklinik Eksekutif Pusdokkes RS Polri, Kramat Djati, Jakarta, 22 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara orang tua penelantar anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Handika Honggowongso, berharap tim dokter psikologi Rumah Sakit Polri Kramat Jati, tak memvonis Utomo Permono dan Nurindria Sari mengidap gangguan jiwa. "Konsekuensi kehidupan mereka lebih berat saat dinyatakan sakit jiwa," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Mei 2015.

Menurut Handika, lebih baik psikologi Utomo dan Nurindria dinyatakan normal dan menghadapi proses hukum sampai tuntas. Sebab, bila dinyatakan mengidap gangguan psikologis mereka bakal kehilangan banyak hak. "Hak asuh dicabut, hak keperdataan hilang, hak waris dari orangtua mereka juga tak bisa diterima," dia menambahkan.

Hal itu tentu lebih berat dibanding menjalani proses hukum hingga tuntas. Handika memprediksi Utomo dan Nurindria bakal direhabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan itu bisa diambil lantaran mereka bukan bandar. Sementara, kasus penelantaran anak bakal diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dia juga menanggapi pernyataan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, yang menduga Utomo Nurindria sengaja mempertontonkan perilaku menyimpang dan gangguan kejiwaan. Cara itu dilakukan agar terhindar dari jerat hukum yang lebih berat karena mereka terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba. "Sah-sah saja pendapat mereka," dia menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, berdasarkan observasi empirik Handika, pasangan orangtua tersebut kerap menunjukkan perilaku aneh. Salah satunya, baik Utomo dan Nurindria sama-sama percaya bahwa mereka adalah keturunan raja dan ratu dalam sejarah kerajaan di Jawa.

Handika juga mengapresiasi usaha Komisi Perlindungan Anak Indonesia ihwal penanganan kelima anak Utomo dan Nurindria selama orangtua mereka menjalani proses hukum. Sejauh ini, peluang terbesar untuk memperoleh hak asuh sementara ialah nenek kelima anak tersebut.[]

RAYMUNDUS RIKANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.