TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menangkap warga negara Cina yang terlibat kasus penipuan. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krisna Murti menyatakan penangkapan ini terkait dengan kasus kejahatan cyber yang mereka lakukan di Indonesia. “Total ada 34 orang yang kami tangkap,” kata Krisna saat dihubungi, Ahad, 24 Mei 2015.
Krisna menambahkan, penangkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Sebanyak 29 orang ditangkap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, sedangkan lima orang lainnya diringkus di kawasan Green Garden, Jakarta Barat. “Tadi pagi kami tahan mereka.”
Puluhan warga Cina yang dicokok itu merupakan bagian dari sindikat kejahatan cyber yang juga melibatkan warga Cina. Ke-34 orang ini diketahui masih satu jaringan dengan 30 warga Cina dan Taiwan yang ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Saat digerebek, puluhan WN Cina di dua tempat berbeda itu tengah tidur di dalam rumah. Sejumlah perangkat elektronik yang mereka gunakan masih tetap menyala dan beroperasi normal.
Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, mengatakan polisi menyita ratusan barang bukti, antara lain pesawat telepon, modem Internet, dan transmiter pemancar sinyal. Uang tunai Rp 365 juta dan puluhan paspor pun turut disita. Polisi juga menemukan 10 gram sabu siap pakai yang diduga merupakan milik mereka.
Kejahatan yang mereka lakukan mirip dengan kasus penipuan cyber yang dilakukan WN Cina di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Mereka menyasar sejumlah pejabat atau tokoh di Cina yang sedang bermasalah dan kemudian memeras orang tersebut. Tugasnya pun sudah dibagi-bagi di antara puluhan orang tersebut sehingga bakal sangat meyakinkan korbannya.
“Dan mereka juga ketat mengawasi lingkungan rumah mereka karena banyak dipasang CCTV,” ujar Herry.
DIMAS SIREGAR