TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar M. Iqbal, mengatakan Subunit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap lima orang pengguna sabu di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Pada penangkapan tersebut tertangkap satu orang anggota kepolisian berpangkat aiptu.
"Aiptu PRH bersama-sama empat orang lainnya mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Iqbal, melalui pesan singkatnya, Selasa, 26 Mei 2015. Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut kepolisian mendapatkan 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram sisa pakai, 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu berat 0,5 gram, seperangkat alat konsumsi sabu, 3 buah korek api gas, dan 4 buah ponsel.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan di rumah kos Puri 3, lantai 1, kamar nomor 1. Rumah kos Puri 3 ini terletak di Jalan Dr Saharjo, Gang Sawo 3, RT 002 RW 009, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Kelima pelaku pengguna sabu ini ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2015, pukul 12.00-17.00 WIB.
Lima orang pelaku pengguna sabu tersebut diketahui beridentitas, BSP, YH, AF, RF, dan Aiptu PRH. Aiptu PRH sendiri diketahui bertugas di Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Polres Jakarta Barat.
Kelimanya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Subpasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, berkomentar seorang perwira menengah Mabes Polri ditangkap memeras bandar narkoba. Menurut Anang, iming-iming suap dan kesempatan memeras memang menjadi godaan terbesar bagi penegak hukum yang menyidik kasus bandar narkoba.
Anang mengatakan, bandar narkoba biasanya punya harta dan duit berlimpah hasil dari bisnis haramnya. "Solusinya ya harus membentengi diri agar tak tergoda," kata Anang kepada wartawan seusai acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2015.
MAYA NAWANGWULAN