TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menggusur enam rumah yang dihuni purnawirawan di Jalan Cipinang Bunder, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 27 Mei 2015. Penggusuran ini terkait dengan rencana polisi membangun laboratorium tim Disaster Victim Identification (DVI) di tempat itu.
Kepala Satuan Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Senen mengatakan penggusuran tersebut benar dan tidak melanggar hukum. Sebab keenam rumah tersebut sepenuhnya milik Polri. "Mereka cuma menumpang," katanya di lokasi. penggusuran.
Menurut Senen, bahkan selama puluhan tahun Polri membayar tagihan listrik dan air keenam rumah itu. "Mereka gratis tinggal di sini," ucapnya. Senen mengatakan Polri tak mau lagi membuang duit untuk membayar kebutuhan para penghuni rumah tersebut.
Menurut pantauan Tempo, penggusuran berjalan lancar. Ratusan polisi mengeluarkan semua perabot dari dalam enam rumah tersebut, kemudian memasukkannya ke sepuluh truk. Rencananya, barang-barang itu dibawa ke kantor Sarana dan Prasarana Polri.
Ketua RW 06 Kelurahan Cipinang, Sudina, mengatakan tak ada satu pun penghuni yang melawan penggusuran. "Beberapa penghuni yang saya temui sudah legawa," ujarnya.
Saat ini penghuni yang digusur ditempatkan di rumah singgah. "Kalau yang belum punya rumah, dititipkan di sana," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga yang digusur, John Sebayung, meminta polisi tak menggusur dahulu enam rumah tersebut. Sebab proses hukum mengenai sengketa kepemilikan rumah-rumah itu masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Kami minta polisi menghormati proses hukum," katanya.
ERWAN HERMAWAN