TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap LT, 43 tahun, ibu rumah tangga pengedar narkoba jenis sabu seberat 28 kilogram di tempat parkir Pasar Mayestik, Jakarta Selatan. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa, 2 Juni 2015, pukul 15.00.
Saat ditangkap, kata dia, LT membawa 5 kilogram sabu yang dikemas dalam kaleng biskuit. "Setelah itu dikembangkan sehingga polisi mendapatkan 23 kilogram lagi di rumah kos tersangka di Jalan Haji Salim 3 Nomor 15 C, Radio Dalam," kata Unggung, Rabu, 3 Juni 2015.
Unggung mengatakan sabu tersebut didatangkan dari Guang Zhou, Cina, melalui kargo jalur laut. Pengiriman dilakukan dengan memodifikasi ketel listrik. Sabu berukuran 100 gram diletakkan di celah-celah elemen listrik ketel yang berada pada bagian bawah ketel tersebut.
"Jadi, kalau dilihat ketelnya kosong, tapi kalau dibuka bawahnya pakai obeng kelihatan paket sabunya," dia menjelaskan.
Penangkapan LT yang dipimpin Kepala Sub-Unit 1 Inspektur Satu Noviar Anindhita Machmud bermula dari penangkapan lima pemuda yang dicurigai memakai sabu di parkiran Mal Puri Indah, Kembangan, Selasa, 2 Juni 2015.
Pemuda tersebut berinisial DL, 24 tahun, DI (19), RK (18), RH (34), dan DK (15). "Saat dilakukan pemeriksaan urine, kelimanya positif menggunakan sabu. Saat diperiksa, mereka mengaku biasa mendapatkan sabu dari LT," ujar Noviar.
Kepada petugas, LT mengaku hanya sebagai kurir. Pemilik 28 kilogram sabu berkadar kemurnian 90 persen tersebut, kata dia, adalah seorang pria berkebangsaan Nigeria berinisial VT yang masuk daftar pencarian orang. "Saat tahu LT ditangkap, ia langsung mematikan handphone sehingga tak dapat dihubungi hingga saat ini," tutur Noviar.
LT dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman mati.
DINI PRAMITA