TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan sejak Juni tahun ini pemerintah DKI telah memberlakukan pajak progresif dengan sistem yang baru.
Ahok menuturkan bila sebelumnya pajak progresif berlaku hanya berdasarkan pada nama pemilik kendaraan, maka terhitung per awal Juni tahun ini pajak progresif juga berdasarkan pada alamat.
Ahok menjelaskan pembayaran pajak tersebut juga akan menggunakan sistem uang elektronik atau e-money. "Pembayarannya menggunakan sistem e-money agar kami bisa mengetahui alamat pemilik kendaraan," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis, 4 Juni 2015.
Ahok menuturkan dengan penerapan pembayaran pajak menggunakan uang elektronik, pemerintah DKI mampu mengurangi potensi kebocoran. Selain itu, kata dia, sistem pembayaran tersebut akan memudahkan wajib pajak karena pembayaran akan menyesuaikan dengan besaran pajak yang harus dibayar.
"Misalnya jumlah tagihannya sebesar Rp 158.700, wajib pajak tak perlu membayar hingga Rp 200 ribu dan petugas pajak juga tak bisa seenaknya tak mengembalikan kelebihan uang tersebut karena tak memiliki uang kembalian," tutur mantan Bupati Belitung Timur ini.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, pada peraturan baru ini, kendaran akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Meskipun, pemiliknya berasal dari orang yang berbeda.
Sebagai contoh, satu kendaraan milik seorang anak akan dikenakan pajak progresif bila orang tuanya telah memiliki kendaraan. Dengan catatan, mereka masih tercatat berada dalam alamat yang sama sesuai data kependudukan yang tertuang dalam kartu keluarga dan Nomor Induk KTP.
Namun aturan tersebut tak berlaku jika anak tersebut telah menikah dan memiliki identitas baru. "Kalau sudah menikah, anak akan memiliki kartu keluarga dan data yang baru, walaupun mobil tersebut dibelikan keluarganya dan anak tersebut masih tinggal di dekat rumah orang tuanya," tuturnya ketika dihubungi Tempo.
Agus menjelaskan sejak diberlakukannya aturan tersebut sejak awal Juni, hingga saat ini baru separuh dari wajib pajak, yaitu sekitar 7 juta pemilik kendaraan, yang sudah terdata. Keterlambatan pendataan tersebut, kata dia, disebabkan karena dinas kependudukan dan catatan sipil masih memperbarui data penduduk.
Untuk membayar pajak, wajib pajak, Agus mengimbuhkan, bisa membayarnya melalui 8 bank yang telah diajak bekerja sama oleh pemerintah DKI. Delapan bank tersebut antar lain, Bank Mandiri, BRI Bank BNI, BCA, Bank DKI, dan Kantor Pos.
Dengan aturan tersebut, Agus menargetkan akan ada peningkatan sebesar 25 persen dari pajak kendaran bermotor. "Target kami pendapatan dari pajak kendaraan bermotor bisa mencapai Rp 9 triliun," tuturnya.
GANGSAR PARIKESIT