TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Badan Musyawarah batal membahas jadwal rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Pengajuan hak menyatakan pendapat dibahas dalam rapat Badan Musyawarah berikutnya," kata Taufik saat dihubungi, Kamis, 4 Juni 2015.
Taufik menjelaskan rapat Badan Musyawarah yang berlangsung Kamis, 4 Juni 2015, hanya membahas jadwal rapat paripurna bagi pembahasan rancangan dua peraturan daerah. Rapat paripurna pertama berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2015. Agendanya adalah penyampaian pandangan umum fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang kepariwisataan dan rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kebudayaan Betawi.
Rapat paripurna kedua, Taufik berujar, digelar pada Kamis, 18 Juni 2015. Pada rapat tersebut, Gubernur Basuki akan menyampaikan jawaban atas pandangan para fraksi.
Selain itu, Taufik mengatakan Badan Musyawarah menetapkan rapat paripurna Hari Ulang Tahun DKI Jakarta pada 22 Juni 2015. Adapun rapat paripurna penyampaian laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 digelar pada 18 Juni 2015.
Menurut Taufik, batalnya penentuan rapat paripurna untuk mengajukan hak menyatakan pendapat lantaran pembahasan di tingkat fraksi yang belum tuntas. Ia berujar setiap fraksi masih diberi kesempatan untuk membahas kesimpulan akhir mengenai hak tersebut. Setelahnya, keputusan itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan sebelum dibahas oleh Badan Musyawarah. "(Hak menyatakan pendapat) belum dibahas karena belum tuntas disepakati," ujar Taufik.
LINDA HAIRANI