TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menahan dua unit mobil Lamborghini karena pemiliknya tak mampu menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. "Untuk sementara kami sita dulu mobilnya," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di kantornya, Senin, 8 Juni 2015.
Iqbal mengatakan, polisi juga masih memeriksa kelengkapan surat-surat Lamborghini Aventador tersebut. Jika ternyata belum terdaftar di Direktorat Lalu Lintas Polda, mobil-mobil tersebut akan diserahkan ke tim reserse untuk diproses. "Kalau tidak ada STNK (surat tanda nomor kendaraan) akan dilimpahkan ke Sub Direktorat Kendaraan Bermotor," ujar dia.
Mobil berharga miliaran rupiah itu sebelumnya ditangkap polisi ketika sedang berkonvoi di ruas jalan Tol Dalam Kota, Ahad, 7 Juni 2015. Ketika itu polisi juga tengah menggelar razia sehingga menghentikan iring-iringan 10 mobil sport tersebut. Begitu diperiksa, dua unit mobil ternyata tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.
Menurut Iqbal, pemilik mobil mewah memang kerap berkendara tanpa membawa surat kelengkapan kendaraan berupa STNK. Pajak bernilai ratusan juta rupiah disebut menjadi salah satu faktor sang pemilik enggan mendaftarkan kendaraannya. "Bisa seperti itu (menghindari pajak) makanya kami selalu periksa mobil-mobil mewah tersebut," kata dia.
Pemilik mobil mewah juga kerap memasang logo atau atribut polisi pada kendaraannya. Hal itu bertujuan agar terhindar dari pemeriksaan polisi. Bahkan, para pemilik mobil mewah itu juga kerap meminta perlindungan dari sejumlah pejabat agar bisa selamat saat terkena razia."Tapi kami tidak terpengaruh, kalau melanggar ya tetap ditindak," kata dia.
DIMAS SIREGAR