TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor Ducati B-6776-T yang menyerempet seorang polisi. Ada dugaan sepeda motor tersebut bodong.
Sebab, kata Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin, saat diperiksa pengendara bernama Yuli Ander itu tak bisa menunjukan surat-surat kepemilikan kendaraannya. "Dia tak bisa memperlihatkan STNK-nya," kata dia, Senin, 8 Juni 2015.
Selain itu, ada dugaan pula pelat nomor sepeda motor cc besar itu palsu. "Tapi semua itu sedang kami selidiki dulu," ujarnya.
Sementara ini, pengendara roda dua itu sudah dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas karena melalui jalan layang non-tol yang hanya diperuntukkan untuk roda empat. "Bahkan dia menabrak dan menghindar saat diberhentikan," kata dia.
Jika dari hasil pemeriksaan surat-surat motor itu bodong, pengendara itu bisa dikenakan pasal pelanggaran lain. "Kami bisa kenakan pasal berlapis. Apakah dia menabrak dengan sengaja atau tidak, serta tentang kepemilikannya bisa dibuktikan atau tidak," kata Timin.
Pagi tadi, seorang polisi lalu lintas yang tengah mengatur kendaraan di sekitar JLNT Antasari diserempet oleh Ducati itu. Pengendara Ducati itu melalui jalan yang dilarang untuk roda dua. Ketika dihentikan oleh petugas, pengendara tak menghentikan motornya justru memacu kendaraan hingga menyerempet petugas bernama Ajun Inspektur Dua Noviandi.
Polisi lalu lintas itu mengalami luka lecet dan memar di tangan dan kakinya. Timin mengatakan, anggotanya itu sudah divisum di RS Fatmawati untuk keperluan pemberkasan.
NINIS CHAIRUNNISA