TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah bajaj berhenti di perumahan Villa Kapuk Mas, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 27 Mei 2015, sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah penumpang dan sejumlah barang terangkut, kendaraan beroda tiga itu meluncur ke Pasar Asemka, Jakarta Utara.
Belum sampai di tujuan, bajaj itu diberhentikan polisi di Jalan Kapuk Muara. "Kami berhentikan, dan ternyata isinya kosmetik tidak berizin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Azhar Nugroho, Senin malam, 8 Juni 2015. "Mereknya Temulawak Transparent Whitening Beauty Soap."
Menurut Azhar, setelah barang itu diturunkan, dua penumpang yang berada di bajaj menjelaskan asal kosmetik ilegal tersebut. Mendapat keterangan itu, polisi menggeledah tempat pembuatan kosmetik berupa sabun di perumahan Villa Kapuk Mas Blok F Nomor 12, RT 03 RW 04, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat polisi menggeledah, kata Azhar, di dalam rumah berwarna biru itu tujuh karyawan sedang membuat sabun. Pemilik usaha pembuatan kosmetik itu, Kusuma Wijaya, 34 tahun, langsung ditahan polisi karena tidak bisa menunjukkan izin produksi sabun. "Pegawainya kami lepas."
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Faruk menuturkan tersangka, yang sudah memproduksi kosmetik palsu itu selama enam bulan, biasanya memasarkan produknya di Pasar Asemka. "Sistemnya menaruh barang di toko, dan sudah punya pelanggan," kata Faruk.
Kusuma mengatakan menjual sabun buatannya dengan harga Rp 2-3 ribu. Untuk membuat sabun itu, Kusuma mencampur bahan-bahan berupa minyak sawit, minyak kering, pelembap, propylene glycol, gula pasir, air, pewangi lemon, pewarna makanan, dan alkohol 500 mililiter. "Ongkos sekali produksi Rp 20-25 juta, dan penghasilan saya ratusan juta per bulan."
Atas perbuatannya, Kusuma dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat 1 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
HUSSEIN ABRI YUSUF