Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Air Bersih Palyja Ikuti Peraturan Gubernur

image-gnews
Tarif Air Bersih Palyja Ikuti Peraturan Gubernur
Tarif Air Bersih Palyja Ikuti Peraturan Gubernur
Iklan

INFO METRO - Dalam menetapkan tarif dasar pemakaian air bersih, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) selalu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2007.

"Jadi, kami tidak bisa menaikkan tarif sesukanya," ujar Kepala Divisi Corporate Communications dan Social Responsibilities Palyja Meyritha Maryanie.

Meyritha mengatakan besaran tarif dasar yang dikenakan kepada pelanggan memang berbeda-beda. Pengelompokan tarif dasar pemakaian air bagi pelanggan ini mengacu pada luas dan peruntukan bangunan. "Luas dan peruntukan bangunan menjadi indikator awal untuk menghitung besarnya tagihan setiap bulan, selain tentunya volume pemakaian airnya," katanya.

Pada kelompok tarif K-I (tempat ibadah dan badan sosial), tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.050 per meter kubik. Kelompok tarif K-II/2A1 (rumah tangga sangat sederhana dengan luas bangunan maksimal 28,8 meter persegi) dikenai tarif Rp 1.050 per meter kubik atas pemakaian air 0-20 meter kubik dan Rp 1.575 per meter kubik atas pemakaian air lebih dari 20 meter kubik. Sedangkan tarif bagi kelompok tarif K-III-A/2A2 (rumah tangga sederhana dengan luas bangunan antara 28,8 dan 70 meter persegi) Rp 3.550 per meter kubik atas pemakaian air 0-11 meter kubik, Rp 4.700 atas pemakaian air 11-20 meter kubik, dan Rp 5.500 atas pemakaian air lebih dari 20 meter kubik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian bagi kelompok tarif K-III-B/2A3 (rumah tangga menengah yang memiliki luas bangunan 71-120 meter persegi), Palyja mengenakan tarif Rp 4.900 per meter kubik atas pemakaian air 0-10 meter kubik, Rp 6.000 atas pemakaian air 11-20 meter kubik, dan Rp 7.450 atas pemakaian air lebih dari 20 meter kubik. Sementara itu, untuk kelompok tarif K-IV-A/2A4 (rumah tangga di atas menengah dengan luas tanah di atas 120 meter persegi) tarif yang dikenakan Rp 6.825 per meter kubik atas pemakaian air 0-11 meter kubik, Rp 8.150 atas pemakaian 11-20 meter kubik, dan Rp 9.800 atas pemakaian lebih dari 20 meter kubik. Untuk kelompok tarif K-IV-B/3Q (rumah toko, rumah kantor, dan gedung niaga), tarif yang dikenakan Rp 12.550 per meter kubik.

Inforial

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.