INFO METRO - Dalam menetapkan tarif dasar pemakaian air bersih, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) selalu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2007.
"Jadi, kami tidak bisa menaikkan tarif sesukanya," ujar Kepala Divisi Corporate Communications dan Social Responsibilities Palyja Meyritha Maryanie.
Baca Juga:
Meyritha mengatakan besaran tarif dasar yang dikenakan kepada pelanggan memang berbeda-beda. Pengelompokan tarif dasar pemakaian air bagi pelanggan ini mengacu pada luas dan peruntukan bangunan. "Luas dan peruntukan bangunan menjadi indikator awal untuk menghitung besarnya tagihan setiap bulan, selain tentunya volume pemakaian airnya," katanya.
Pada kelompok tarif K-I (tempat ibadah dan badan sosial), tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.050 per meter kubik. Kelompok tarif K-II/2A1 (rumah tangga sangat sederhana dengan luas bangunan maksimal 28,8 meter persegi) dikenai tarif Rp 1.050 per meter kubik atas pemakaian air 0-20 meter kubik dan Rp 1.575 per meter kubik atas pemakaian air lebih dari 20 meter kubik. Sedangkan tarif bagi kelompok tarif K-III-A/2A2 (rumah tangga sederhana dengan luas bangunan antara 28,8 dan 70 meter persegi) Rp 3.550 per meter kubik atas pemakaian air 0-11 meter kubik, Rp 4.700 atas pemakaian air 11-20 meter kubik, dan Rp 5.500 atas pemakaian air lebih dari 20 meter kubik.
Kemudian bagi kelompok tarif K-III-B/2A3 (rumah tangga menengah yang memiliki luas bangunan 71-120 meter persegi), Palyja mengenakan tarif Rp 4.900 per meter kubik atas pemakaian air 0-10 meter kubik, Rp 6.000 atas pemakaian air 11-20 meter kubik, dan Rp 7.450 atas pemakaian air lebih dari 20 meter kubik. Sementara itu, untuk kelompok tarif K-IV-A/2A4 (rumah tangga di atas menengah dengan luas tanah di atas 120 meter persegi) tarif yang dikenakan Rp 6.825 per meter kubik atas pemakaian air 0-11 meter kubik, Rp 8.150 atas pemakaian 11-20 meter kubik, dan Rp 9.800 atas pemakaian lebih dari 20 meter kubik. Untuk kelompok tarif K-IV-B/3Q (rumah toko, rumah kantor, dan gedung niaga), tarif yang dikenakan Rp 12.550 per meter kubik.
Baca Juga:
Inforial