TEMPO.CO, BOGOR, - Tiga hari menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, sebanyak 12.302 botol minuman keras berbagai jenis dan merek ilegal dimusnahkan petugas Kepolisian Resor Bogor. "Ribuan miras ini nilainya diperkirakan Rp 470 juta, merupakan hasil oprasi yang digelar jajaran kami di Polres Bogor dalam satu pekan," kata Kepala Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Senin, 16 Juni 2015.
Pemusnahan ribuan botol minuman keras disaksikan oleh Bupati Bogor, Ketua MUI, Pengadilan, Kejaksaan dan sejumlah tokoh agama. Menurut Suyudi, pemusnahan minuman keras bagian dari kegiatan menyambut Ramadhan. "Mudah-mudahan dengan kegiatan ini puasa berjalan hikmat dan menambah khusuk ibadah puasa," kata dia.
Minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan miras ilegal dan palsu bahkan memuliki kadar alkohol diatas 5 persen. Sebagian besar bermerek Topi Miring, Intisari, Mansion, Vodka, dan miras tradisonal. "Minuman keras ini merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan dan kriminalitas, terutama aksi kejahatan jalanan," ujar dia.
Kapolres mengatakan, selama bulan puasa pihaknya akan teruh gencar melakukan berbagai operasi seperti razia minuman keras ilegal, razia prostitusi dan penertiban tempat hiburan malam, "Kami akan terus razia semua penjual miras bukan hanya selama ramadhan," kata dia.
M SIDIK PERMANA