TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung sebagai saksi. Lulung diperiksa selama delapan jam dan dicecar 20 pertanyaan soal pengadaan scanner dan printer 3D dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.
"Saya ditanya, apakah saya kenal dengan Alex Usman. Saya katakan, seumur hidup saya tidak pernah mengenal atau berjumpa dengan Alex," kata Lulung di Mabes Polri, Senin, 15 Juni 2015.
Lulung juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam pembahasan scanner dan printer 3D tersebut. Sebagai Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta, Lulung tidak pernah hadir dalam rapat kerja anggaran, termasuk membahas pengadaan scanner dan printer itu. "Tugas koordinator itu hanya menerima laporan, melakukan sinkronisasi, dan berkoordinasi," ujarnya.
Lulung bersaksi bahwa pengadaan scanner dan printer merupakan usulan Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Menurut dia, kasus ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat penyimpan daya atau UPS di DPRD DKI Jakarta. Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan UPS.
"Saya sangat prihatin dengan kasus ini. Kalau benar Alex merugikan pemerintah, biarlah pengadilan menghukumnya dengan seadil-adilnya," tutur Lulung.
Baca Juga:
Alex telah ditetapkan tersangka dalam pengadaan UPS sebanyak 49 paket senilai Rp 300 miliar untuk sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DEWI SUCI