Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Modus dan Metode Pencurian Air  

image-gnews
Palyja berhasil tindak pelaku pencurian air yang modusnya tempat cuci motor di daerah Muara Angke.
Palyja berhasil tindak pelaku pencurian air yang modusnya tempat cuci motor di daerah Muara Angke.
Iklan

INFO METRO - Modus yang biasa digunakan pencuri air seperti yang sering ditemui di lapangan berupa usaha cuci motor atau mobil, laundry, penjual air jeriken, pemancingan, pabrik air minum dalam kemasan, hingga instalasi pengolahan air ilegal. Metode yang digunakan para pelaku dapat berupa membuat sadapan langsung dari pipa Palyja, membuat sambungan sebelum meter, hingga merusak dan melepas meteran air dengan tujuan mengurangi jumlah tagihan pemakaian air bersih.

Hal ini terungkap dari hasil penindakan yang kerap dilakukan operator dan distribusi air bersih untuk wilayah barat Sungai Ciliwung, Jakarta, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). "Penindakan terhadap pencuri air adalah salah satu program prioritas Palyja untuk meningkatkan layanan distribusi air bersih kepada pelanggan," tutur Kepala Divisi Corporate Communication dan Social Responsibility Palyja Meyritha Maryanie.

Karenanya, kata Meyritha, Palyja secara aktif bekerja secara mandiri ataupun dengan institusi terkait seperti kepolisian dan PAM Jaya untuk melakukan penindakan terhadap oknum pencuri air. Langkah-langkah hukum telah dilakukan Palyja terhadap para pelaku pencurian air sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993, dan Surat Keputusan Direksi PAM Jaya Nomor 72 Tahun 2014. Salah satunya adalah EF, pelaku pencurian air di Pejagalan, Pluit, yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maret lalu. Demikian juga pelaku di Jalan Telaga Bojong Nomor 28 yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jakarta Barat karena mencuri air Palyja untuk dijual kembali dalam bentuk air minum dalam kemasan bermerek Anita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami juga meminta peran aktif pelanggan ataupun masyarakat untuk ikut melaporkan segala bentuk indikasi kebocoran dan pencurian air ke call center 24 jam 2997 9999, e-mail palyja.care@palyja.co.id, ethics.committee@palyja.co.id, dan SMS ke 0816 725 952 atau 0818 725 952," kata Meyritha.

Inforial

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.