TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan enam tengkorak manusia ke Amsterdam, Belanda. Paket tengkorak dikirim dari sebuah alamat yang tidak jelas di Surabaya. "Pengirimnya pribadi, alamatnya tidak jelas," kata Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Okto Irianto, Rabu, 17 Juni 2015.
Enam tengkorak manusia itu, kata Okto, dikirim dalam dua tahap. Tahap pertama, empat tengkorak yang dikirim pada Februari 2015 disembunyikan di dalam panci. Sedangkan dua tengkorak lagi dikirim pada Maret 2015. "Paket diberitahukan sebagai patung," ujar Okto.
Penyelundupan tengkorak ini terdeteksi setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket barang yang dikirim dengan pemindaian mesin pemeriksaan. Karena mencurigakan, paket dibuka dan dilakukan pemeriksaan fisik.
Sampai saat ini, kata Okto, belum bisa dipastikan apakah tengkorak manusia itu berasal dari manusia purba atau manusia saat ini. "Direktorat Pelestarian Cagar Budaya belum melakukan tes karbon, jadi belum tahu berapa umurnya."
Okto belum bisa memastikan motif di balik penyelundupan tersebut. "Belum ada kepastian, tapi ada dugaan untuk koleksi atau diteliti," tuturnya.
Namun para penyelundup tersebut, kata dia, mengekspor barang kategori larangan dan pembatasan tanpa ada izin dari menteri terkait dan mengekspor dengan pemberitahuan yang salah. "Melanggar Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya Pasal 109 ayat 1," ucap Okto.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Bea dan Cukai, Okto melanjutkan, sudah menyerahkan kasus ini ke Direktorat Perlindungan Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Polres Bandara Soekarno-Hatta.
JONIANSYAH