Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paksa Berpoligami, Suami Diseret ke Pengadilan  

Editor

Yuliawati

image-gnews
TEMPO/Budi Yanto
TEMPO/Budi Yanto
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang istri memperkarakan suaminya ke pengadilan karena memaksa berpoligami. Konflik antara Lily Elizabeth Marlie, 48 tahun, dan Edy S, 50 tahun, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Dia memaksa saya menandatangani surat izin poligami dengan ancaman dan kekerasan psikis," ujar Lily saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 17 Juni 2015.

Lily yang tinggal di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, melaporkan suaminya ke polisi dan membawa kasusnya ke pengadilan karena tak tahan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya." Dua tahun saya tertekan, depresi, saya tak tahan lagi," kata wanita pemilik apotek dan spa kecantikan di kawasan Tangerang ini.

Ia menuturkan konflik dalam rumah tangganya terus meruncing ketika suaminya menyatakan hendak menikah lagi dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai terapis di spa yang dikelolanya. "Saya menolak, tidak mau dipoligami," katanya.

Awalnya Edy menyampaikan kemauannya itu secara lisan. Karena tak pernah mendapat tanggapan Lily, akhirnya ia mengajukan surat izin poligami. "Saya tetap tidak mau dimadu," kata wanita beranak dua ini.

Ternyata penolakan Lily membuat Edy berang. Edy, kata Lily, pernah mengancam akan memenjarakan dan menceraikannya tanpa mendapatkan harta. "Dia mengatakan semua usaha atas nama saya akan diambil-alih," katanya.

Edy tampak serius mengancam Lily. Dia pernah mengintimidasi Lily dengan melaporkan ke polisi bahwa Lily mencuri handphone dan laptop. "Dia menuduh saya melakukan pengrusakan hingga menganiaya bekas sopir kami," kata Lily.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lily mengaku hampir dua tahun tersiksa lahir dan batin di bawah teror suami yang telah dinikahinya selama 15 tahun itu. Hendrik, adik Lily, mengatakan Edy juga melakukan penekanan dan tipu daya kepada keluarga besarnya dengan menceritakan hal jelek soal Lily. Edy di antaranya pernah menyampaikan bahwa Lily tidak pernah mengurus anak dan jarang pulang ke rumah. "Kami sekeluarga hampir percaya dengan ucapannya,"kata Hendrik.

Selain menggunakan pengacara kondang OC Kaligis, mereka juga telah menyiapkan bukti kuat untuk menyudutkan Edy di persidangan, yaitu rekaman video perselingkuhan Edy dengan wanita simpanannya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Taufik Hidayat mengatakan perbuatan terdakwa membuat Lily mengalami depresi hebat." Sedih, cemas, gelisah sampai melakukan percobaan bunuh diri dengan cara minum obat melebihi dosis," katanya.

Hasil visum dokter Rumah Sakit Umum Tangerang menyebutkan Lily mengalami gangguan mental sedang dan berat karena tekanan psikis dari terdakwa. Atas perbuatannya, Edy didakwa dan diancam pidana Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pidana selama tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 9 juta.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 jam lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

16 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

7 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

7 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

24 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.