Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Utomo Permono Penelantar Anak di Cibubur Resmi Tersangka  

image-gnews
Utomo Permono menjalani pemeriksaan forensik di Poliklinik Eksekutif Pusdokkes RS Polri, Kramat Djati, Jakarta, 22 Mei 2015.  Utomo berserta istri menjalani pemeriksaan karena telah mentelantarkan kelima anaknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Utomo Permono menjalani pemeriksaan forensik di Poliklinik Eksekutif Pusdokkes RS Polri, Kramat Djati, Jakarta, 22 Mei 2015. Utomo berserta istri menjalani pemeriksaan karena telah mentelantarkan kelima anaknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Utomo Permono dan Nurindria Sari resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan sudah ada dua alat bukti yang bisa dipakai untuk menjerat keduanya dalam kasus penelantaran anak. "Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka," ujar Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti saat ditemui di kantornya, Rabu, 17 Juni 2015.

Krishna mengatakan dua alat bukti yang dimiliki polisi yakni hasil tes kejiwaan Utomo dan Nurindria serta hasil visum fisik anak-anak mereka. Keterangan saksi ahli menguatkan bukti bahwa dua orang itu memang menelantarkan anak. "Jadi tersangka resmi hari ini," kata Krishna.

Adapun kekerasan yang terbukti dilakukan dua orang itu yakni membiarkan anak-anak mereka tidak terawat secara layak. Akibatnya, lima anak mereka menderita kekurangan gizi. Kondisi itu dianggap tidak layak karena hak kesejahteraan anak-anak harus dipenuhi orang tua sesuai dengan undang-undang.

"Jadi, kekerasan terhadap anak bukan cuma fisik. Tidak merawat dengan baik juga masuk kategori kekerasan," kata Krishna.

Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Keduanya dianggap melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Berkas pemeriksaan mereka sebagai tersangka dua kasus itu akan diajukan ke kejaksaan, yang akan merumuskan tuntutan hukuman terhadap mereka.

Adapun kuasa hukum tersangka, Handika Hanggowongso, belum bisa dimintai tanggapan tentang status hukum kliennya. Dia beralasan sedang mendampingi kliennya yang lain di pengadilan tindak pidana korupsi. "Nanti saya pastikan," katanya.

Utomo dan Nurindria diangkut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 Mei 2015. Kelima anak pasangan itu sudah ditangani Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Polda serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Selain menelantarkan anak, pasangan suami-istri itu diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak enam bulan lalu.

DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.