TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum orang tua yang menelantarkan anak sendiri di Bekasi, Handika Hanggowongso, menyatakan kecewa atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Handika menganggap penetapan status itu bisa merusak hubungan antara orang tua dan anak. "Karena anak-anak itu kan masih butuh kasih sayang dan perhatian orang tua," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Juni 2015.
Polisi menetapkan Utomo Permono dan Nurindria Sari sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Keduanya dianggap telah melakukan kekerasan terhadap anak lantaran tidak memberikan gizi yang cukup kepada mereka. Polisi sudah mengantongi dua alat bukti berupa hasil tes kejiwaan kedua tersangka dan visum anak-anak mereka
Handika mengaku belum berkomunikasi dengan kliennya seusai penetapan tersangka oleh polisi. Tapi dia memastikan siap mendampingi mereka menghadapi persidangan di pengadilan.
Handika berharap penyidik bisa segera merampungkan berkas hukum kliennya. Sebab dia berkeinginan Utomo dan Nurindria segera mendapat kepastian hukum atas status mereka. "Soalnya ini ada pengaruhnya juga terhadap anak-anak mereka," ucapnya.
Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Utomo Permono dan Nurindria terbukti melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka.
Krishna mengatakan dua alat bukti yang dimiliki polisi yakni hasil tes kejiwaan Utomo dan Nurindria serta hasil visum fisik anak-anak mereka. Keterangan saksi ahli menguatkan bukti bahwa keduanya memang menelantarkan anak-anak mereka.
DIMAS SIREGAR