TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya medapatkan korban baru dalam kasus pencabulan siswa SD Negeri Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Fakta baru itu muncul setelah tersangka IW mengaku ada korban lain sempat empat orang yang sudah melaporkan perbuatan becat tersebut. "Ada satu orang lagi dan itu tersangka sendiri yang mengakuinya," kata Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di kantornya, Rabu, 17 Juni 2015.
Krishna mengatakan, seorang korban pencabulan yang baru ini diketahui sudah lulus dari SD tersebut. Kini, perempuan berusia 13 tahun itu sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Polisi pun sudah mengetahui identitas korban tersebut.
Namun polisi masih mencari keberadaan anak tersebut. Karena itu, sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap korban. "Hasilnya akan disampaikan kalau memang sudah bisa diperiksa anak tersebut," ujar dia.
Adapun IW saat ini masih terus diperiksa terkait kemungkinan adanya korban lain. Krishna mengatakan, polisi juga berharap hukuman terhadap IW diperberat mengingat posisinya sebagai pendidik. Hukuman tersangka, kata dia, bisa diperberat hingga sepertiga karena berprofesi sebaagi guru.
"Jadi dalam kasus pencabulan ini biasanya pelaku diancam 10 tahun penjara, tapi karena merupakan IW tenaga pendidik maka hukumannya ditambah sepertiga jadi 13 tahun," kata dia.
Sebelumnya, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya menangkan IW, 29 tahun, karena diduga mencabuli empat orang siswa sekolah dasar di Jakarta Barat. Motif yang digunanakan pelaku adalah memanfaatkan pelatihan Paskibra terhadap para siswa. Kasus ini terbongkar setelah keluarha korban dan guru melaporkan pencabulan itu kepada polisi.
DIMAS SIREGAR