TEMPO.CO, Depok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok menyoroti penerimaan peserta didik baru lewat jalur miskin. Musababnya, alokasi kuota miskin 20 persen dari total alokasi yang disediakan dinilai sarat tipu-tipu.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Hafi Nasir mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke SMP Negeri 3 di zona timur. Saat ini, kata dia, Komisi sedang mengawasi pendaftaran sekolah mulai 15-20 Juni 2015. Untuk kuota miskin 20 persen dari daya tampung sekolah, 1 persen untuk anak berkebutuhan khusus (ABK), dan 5 persen untuk yang berprestasi. "Jangan sampai jalur ini dimanfaatkan untuk orang tua siswa menitipkan anaknya," kata Hafid, Rabu, 17 Juni 2015.
Untuk mencegah kecurangan pada PPDB, Komisi meminta agar sekolah sudah punya database warga miskin di provinsi/kota yang harusnya sudah divalidasi oleh Dinas Sosial. "Ini yang nantinya bakal sebagai referensi penerimaan siswa miskin. Hingga saat ini Depok tidak ada," ucapnya.
Warga miskin yang terdaftar di provinsi/kota mendapat bobot sembilan, sementara warga yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan Surat Keterangan Miskin (SKM) punya bobot enam.
Sedangkan warga dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bobotnya tiga. Untuk itu, kata dia, database warga miskin harus transparan, sehingga semua elemen bisa turut melakukan pengawasan. "Mana yang disebut miskin dari indikator bobot itu," ucapnya. "Kalau siswa miskin yang terdaftar di kota atau provinsi skornya 9, lebih besar dari SKTM yang hanya 3."
Pada 25 Juni mendatang bakal ada pengumuman untuk jalur siswa miskin, ABK, dan prestasi. Pada 26-27 Juni daftar ulang untuk penerimaan siswa miskin, ABK, dan prestasi. Tahapan PPDB mulai 15-25 Juni dilakukan secara offline. "Tahun depan saya berharap semua tahapan dilakukan secara online," ujarnya.
PPDB online, ujar dia, tahun ini dilakukan hanya untuk luar Depok, lintas zona, dan dalam zona. Pada 2-3 Juli pendaftaran online lintas zona dan 4 Juli pengumuman lintas zona.
Sedangkan 6-8 Juli dalam zona dan diumumkan 9 Juli untuk dalam zona. Pada 9-10 Juli, daftar ulang atau penerimaan siswa reguler. Dan 11 Juli dibuka untuk pendaftaran PPDB tahap tiga jika ada satuan pendidikan yang belum penuh kuotanya. "Daftar ulang 11 Juli mendatang pada tahap empat," ujar dia.
Diketahui, Dinas Pendidikan Kota Depok mulai membuka pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2015-2016. Untuk kuota tahun ini, Dinas Pendidikan Depok mampu menampung siswa SMP negeri sebanyak 5.080 siswa, SMA negeri sebanyak 2.318 siswa, dan SMK sebanyak 943 siswa. Dinas Pendidikan mulai membuka pendaftaran pada Senin, 15 Juni 2015.
IMAM HAMDI