TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap kelompok pencuri yang melakukan pencurian dengan modus menggunakan paku payung. Kelompok ini biasanya mengincar para nasabah bank yang habis mengambil uang tunai di bank.
Kepala Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugarto mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua orang dari empat orang kelompok ini. "Mereka mengincar nasabah bank," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 Juni 2015.
Pelaku melakukan pencurian dengan mengincar salah seorang nasabah bank yang diketahui akan mengambil uang dengan jumlah banyak. "Jadi salah satu pelaku ada yang ikut masuk ke dalam bank," kata Didik. Pelaku itu lah yang mencari dan menentukan target sampai mengikutinya hingga ke kendaraannya.
Setelah itu, kata Didik, pelaku akan membuat ban kendaraan korban kempes. "Mereka menggunakan semacam paku payung panjang yang diletakkan di dekat ban mobil korban," kata dia. Paku itu akan mengempeskan ban mobil korban ketika mobil mulai bergerak.
Pada jarak tertentu, ban mobil korban akan kempes dan pelaku akan berpura-pura menyampaikan hal itu kepada korbannya. "Saat korban mengecek bannya, para pelaku kemudian mengambil barang dari dalam mobil," kata Didik.
Dengan modus ini, pelaku berhasil menggondol uang sebanyak Rp 50 juta dari korban yang melapor bernama Abdul Rahman. Kejadian ini terjadi di Jalan Tugu Karya, Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, pada 5 Juni 2015.
Didik mengatakan dua orang yang ditangkap adalah KR dan IS. "Mereka adalah pelaku yang mengempeskan ban mobil korban," kata dia. KR ditangkap tanggal 5 Juni 2015 di lokasi pencurian dan IS ditangkap di Jalan Raya Puncak, Megamendung, pada 9 Juni 2015. Pihaknya sedang mencari tiga orang lainnya dalam kelompok ini, yaitu DD, IR, dan AH.
Dari tangan tersangka, diamankan dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat kejahatan, dua unit ponsel, dan satu paku payung panjang. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman maksimalnya 9 tahun penjara," kata Didik.
NINIS CHAIRUNNISA