TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemerintah DKI Jakarta ihwal unit pengelola teknis (UPT) yang mengelola Taman Ismail Marzuki membuat pekerja non-pegawai negeri sipil resah. Musababnya, ada 108 pegawai di bawah pengelolaan TIM yang terancam tidak diteruskan masa kerjanya.
Menurut salah satu pegawai yang meminta namanya tidak ditulis, seharusnya pada Januari 2015 dia dan temannya sudah tidak bekerja lagi di areal seluas sembilan hektare di Jalan Cikini Raya 73, Jakarta Pusat, ini. "Dirapatkan mundur sampai 31 Mei dan akhirnya diperpanjang lagi sampai Oktober nanti," kata dia.
Diperpanjangnya masa kerja itu, kata dia, karena UPT yang mengelola Taman Ismail masih kekurangan orang. "Jadi kami diperpanjang," ujarnya.
Pegawai ini menuturkan, ada beberapa pilihan bagi mereka yang ingin melanjutkan kerja di bawah UPT. Yakni, kerja dan mendapatkan gaji sesuai upah minimum provinsi serta berhenti dan mendapatkan pesangon dua kali gaji dikalikan masa kerja.
Karena masa kerjanya sudah di atas dua puluh tahun, ucap pegawai berkacamata ini, dia memilih pensiun. Dengan gaji di atas Rp 4 juta, dia bisa membawa uang pesangon lebih dari Rp 400 juta. "Saya sudah tidak muda dan nanti saya digaji UMR. Lebih baik saya buat usaha dari duit pesangon."
HUSSEIN ABRI YUSUF