TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan polisi menyita 16 kilogram sabu senilai Rp 24 miliar asal Guangzhou, Tiongkok. Untuk sampai ke Indonesia, sabu itu disembunyikan dalam alat pijat kaki.
Menurut Susetio, sabu itu disita dari tempat ekspedisi di Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu, 17 Juni lalu. "Sabu disita bersama penerima, Dwi Yanti," kata dia di kantornya, Jumat, 19 Juni 2015.
Susetio menjelaskan sabu itu dipesan dari Tiongkok oleh warga Nigeria berinisial ST. ST memesan sabu itu kepada WG yang berasal dari Tiongkok.
Saat tiba di Indonesia, kata dia, sabu itu bercampur dengan barang lain dan tiba di tempat ekspedisi. Mengetahui barang itu sampai, Dwi, 31 tahun, langsung menelepon ekspedisi dan mengambil paket itu. "Di sana dia ditangkap dengan barang bukti 16 dus alat pijat kaki," katanya.
Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Apollo Sinambella mengatakan sabu itu akan dibawa Dwi ke Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. "Sabu itu akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya," katanya.
Dwi mengatakan dia baru mengenal ST selama lima bulan. Awal perkenalannya di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. "Saya menyesal. Saya dimintai tolong untuk mengambil barang dan tidak tahu kalau itu narkoba," katanya. "Saya hanya dibayar Rp 16 juta. Duit itu untuk menyewa rumah satu tahun."
Atas perbuatannya, ucap Apollo, Dwi dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dia ancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati."
HUSSEIN ABRI YUSUF