TEMPO.CO, Bogor - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor, menangkap dua anggota sindikat pencuri dengan modus ranjau paku. Modusnya, menggembosi ban dengan menebar ranjau paku, lalu memecah kaca kendaraan yang menjadi korbannya.
Kedua pelaku tersebut yakni Fauzi bin Saktu, 44 tahun, dan Adenan Bin Zaenudin, 44 tahun, merupakan warga Kampung Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Apartemen Rajawali, Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Auliya R Djabar, Sabtu 20 Juni 2015.
Auliya mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca atas kendaraan milik Yusuf Yazir, 52 tahun, warga Jalan Mandiri, Kedung Badak Baru, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
"Peristiwa gembos ban dan pecah kaca ini terjadi pada Jumat, 22 Mei 2015 sekitar pukul 11.30, di Jalan Raya Sukahati, Kelurahan Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Auliya.
Auliya menuturkan, kala itu Yusuf usai mencairkan cek di Bank Jabar Banten (BJB) Jalan Pemda Cibinong. Ia dalam perjalanan pulang menuju Leuwiliang. Sedangkan pelaku yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU, ini meneriaki korban jika ban mobilnya bocor. "Mendapat informasi tersebut, Yusuf mengecek ban mobilnya, yang ternyata memang gembos," kata dia.
Yusuf menghentikan kendaraannya di tambal ban yang juga merupakan toko velg mobil di Jalan Sukahati. Saat diperiksa ternyata ban bocor tersebut akibat paku runcing yang sengaja diasah. Saat Yusuf menambal ban, pelaku memecah kaca pintu mobil menggunakan busi yang sudah disiapkan dan menggasak tas yang berisi uang tunai Rp 220 juta, yang baru dicairkan dari bank.
Sebelum Yusuf tersadar, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Yusuf melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.
Saat ditangkap di apartemen Rajawali, polisi menemukan barang bukti uang Rp 20 juta, sisa hasil kejahatannya. "Pelaku sengaja menyewa apartemen yang cukup mewah untuk tempat tinggal sekaligus tempat persembunyian agar sulit ditangkap anggota," kata Auliya.
Pelaku sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca ini di sejumlah wilayah diantaranya Kota dan Kabupaten Bogor, Bekasi, Depok dan Jakarta. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
M SIDIK PERMANA.