TEMPO.CO, Tangerang -- Kuasa Hukum Triyono, Abdul Gani membantah jika bekas Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Pabuaran Tumpeng, Kota Tangerang itu telah mencabuli belasan siswanya. "Itu sama sekali tidak benar, tuduhan ini harus dibuktikan," katanya kepada Tempo, Minggu 21 Juni 2015
Menurut dia, Triyono tidak melakukan asusila seperti yang dituduhkan para orang tua siswa. "Klien saya membantah telah berbuat cabul," kata Abdul Gani.
Tapi, Triyono tidak mau menyampaikan alasan mengapa dia meminta para siswa itu membuka celananya. Abdul Gani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. "Biarkan saja proses berjalan, nanti di pemeriksaan, visum akan terlihat," katanya.
Secara terpisah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri 03 Pabuaran Tumpeng terhadap 12 siswanya. "Laporannya sudah kami terima, tapi belum bisa di proses," katanya, Jumat 19 Juni 2015.
Sutarmo menjelaskan, para orangtua melapor ke petugas piket Reskrim Polres Metro Tangerang Kamis petang 18 Juni 2015. Tapi, karena datanya tidak lengkap, para pelapor diminta melengkapi data dan kembali Jumat siang 19 Juni 2015. "Karena mereka lapor ada belasan anak yang dicabuli, tapi ketika ditanya nama korbannya pada enggak tau," kata Sutarmo.
Para orangtua yang untuk keduakali mendatangi Polres kembali kecewa, karena petugas meminta membawa anak-anak mereka. "Kami disuruh kembali lagi Senin pekan depan, dan bawa anak masing-masing," kata Hasanudin salah seorang orangtua siswa.
Menurutnya, polisi tidak bisa memeriksa para orangtua sebagai pelapor. "Polisi mau BAP korban," katanya. Sutarmo mengatakan para korban harus dibawa kepenyidik untuk diperiksa dan divisum.
JONIANSYAH