TEMPO.CO, Tangerang - Bekas Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Pabuaran Tumpeng, Tangerang, Triyono, terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun karena diduga mencabuli 12 siswanya. Polisi menjerat pria berusia 51 tahun itu dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Selasa, 23 Juni 2015.
Saat ini Triyono ditahan di Polres Metro Tangerang. Polisi masih mengembangkan penyelidikan serta kemungkinan masih ada korban lain dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru setengah baya itu.
Pelecehan seksual diduga dilakukan Triyono kepada 12 siswanya yang terdiri atas tujuh siswa laki laki dan lima siswa perempuan. Modusnya, Triyono memanggil satu persatu siswa laki-laki ke dalam ruangannya. Mereka ditanya apakah sudah pernah berhubungan badan apa belum. Para siswa dipaksa mengaku di bawah ancaman sang kepala sekolah.
Mereka kemudian disuruh membuka celana, kemudian pelecehan seksual terjadi. Sementara kepada siswa perempuan, Triyono hanya melakukan pelecehan secara verbal, yaitu mau memacari korban serta bertanya sudah pernah berhubungan intim atau belum.
Kepada polisi, Triyono mengaku melakukan hal itu hanya karena ingin tahu siswanya melakukan hubungan istri atau belum.
Kuasa hukum Triyono, Abdulgani, mengatakan yang dilakukan kliennya tersebut karena didorong rasa curiga jika ada siswanya yang berbuat mesum. "Kecurigaan itu dilakukan dengan menanyai para siswa. Salahnya dia meminta para siswa membuka celananya," katanya.
Abdulgani memastikan jika kliennya tidak melakukan pencabulan atau pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. "Hanya meminta turunkan celana saja," katanya.
JONIANSYAH