TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap lima orang dalam kasus kericuhan yang terjadi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 20 Juni 2015. Lima orang ini dianggap telah memprovokasi dan merusak saat terjadi kericuhan itu.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan dua orang di antaranya ditahan hari ini. "Kami punya bukti-bukti dan dua orang ditahan," kata dia, Selasa, 23 Juni 2015.
Salah satu di antara lima orang yang tak ditahan diketahui seorang wanita. "Kami punya bukti wanita ini terlibat provokasi," kata Tito. Namun wanita itu tak ditahan karena sedang hamil 6 bulan. "Demi alasan kemanusiaan tak kami tahan. Tapi kami punya jaminannya dan proses hukum tetap berjalan."
Tito mengatakan wanita pedagang kaki lima itu dinilai telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. "Sisanya kami kenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan," ujarnya.
Untuk menjaga situasi di kawasan Monas, Tito mengatakan pihaknya masih menempatkan sekitar 200 personel di sana. "Penjagaan masih akan kami lakukan. Nanti kami evaluasi lagi (kondisi di sana)," kata dia.
Terkait kericuhan itu sendiri, Tito menyatakan akan menindak setiap orang yan terbukti terlibat dalam kejadian itu. "Apa pun alasannya, aksi anarkis tak dapat dibenarkan," kata dia.
Sejauh ini, Tito mengatakan para provokator masih berasal dari pihak pedagang. Belum ada dari pemilik lapak yang ikut terlibat. Dia pun menyatakan akan mengusut mengenai kemungkinan adanya jual beli lapak ilegal.
NINIS CHAIRUNNISA