TEMPO.CO, BEKASI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi Kota mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 350 juta. Polisi mendapatkan uang yang berjumlah 3.500 lembar itu dari dua pemalsu yang rencananya akan mengedarkannya menjelang Lebaran 2015.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda mengatakan, polisi berhasil mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. "Setelah mendapatkan informasi, kami bergerak cepat, berpura-pura sebagai pembeli uang palsu," kata Ujang, Selasa, 23 Juni 2015.
Setelah transaksi, petugas mengamankan dua tersangka Surya alias Henky, 42 tahun, dan Herman alias Nah, 37 tahun. Dari ruko Sentra Niaga Kalimalang, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan, polisi mengamankan 3.000 lembar uang palsu. Petugas juga menggeledah rumah tersangka di Rawalumbu, dan menemukan 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Hasil pemeriksaan kata dia, tersangka sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Selama itu pula pelaku berhasil mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 800 lembar atau senilai Rp 80 juta. "Diedarkan melalui sepuluh kali transaksi," kata Ujang. "Setiap transaksi Rp 10 juta uang palsu ditukar Rp 2 juta uang asli."
Kepala Unit Keamanan Negara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Bambang mengatakan tersangka menggandakan uang palsu dengan menggunakan mesin pemindai. Hasil cetak dari mesin ini diedit menggunakan aplikasi Photoshop di komputer. Setelah menyerupai uang asli, lalu dicetak menggunakan printer. "Kemudian dipotong-potong," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka cukup lihai dalam membuat uang palsu. Soalnya, latar belakang para tersangka merupakan sarjana informasi teknologi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 34 ayat 1, Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADI WARSONO