TEMPO.CO, Depok - Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyegel sembilan unit mobil listrik yang dibuat di dua pabrik PT Sarimas Ahmadi Pratama, milik Dasep Ahmadi, di Depok dan Kabupaten Bogor.
Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius, mengatakan pihaknya menyita 9 dari 16 unit mobil listrik yang dipesan untuk penyelenggaraan APEC, Oktober 2013.
"Kami menyita yang masih ada di pabrik. Lima milik PGN dan empat milik BRI," kata Viktor, Selasa, 23 Juni 2015. Kesembilan unit mobil yang disita terdiri atas 7 mikrobus dan 1 kendaraan eksekutif di pabrik mobil listrik yang berada di Pondok Rajek, Cibinong, Kabupaten Bogor, dan 1 unit kendaraan eksekutif di pabrik di Kampung Sawah, Cilodong, Depok.
PGN dan BRI, kata dia, masing-masing memesan empat mikrobus dan satu executive car. Sedangkan Pertamina memesan enam executive car yang saat ini sudah disumbangkan ke enam universitas, yakni Universitas Indonesua, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Riau, dan Universitas Gadjah Mada.
"Satu mikrobus dijual oleh Dasep tanpa sepengetahuan BRI. Sebab, tidak ada saat ingin disita," ucap Victor. Ia menjelaskan satu mikrobus yang dijual itu ke perguruan tinggi swasta di Bandung. "Kami masih selidiki berapa di jualnya, dan untuk apa."
Pembuatan 16 mobil listrik ini diduga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar. Sebab, mobil listrik yang dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan harganya dinilai terlalu mahal. Selain menyita mobil listrik bikinan Dasep, lima petugas Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung memeriksa kelengkapan dokumen dan data pembuatan mobil listrik oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Victor juga curiga terhadap satu mikrobus di pabrik milik Dasep yang berada di Pondok Rajeg, Cibinong. Sebab, satu mikrobus tersebut sedang dicat berwarna kuning. Padahal, seluruh pesanan mobil listrik tersebut berwarna putih. "Tim curiga ini ingin dijual juga," ujar dia.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Kejaksaan Agung mengangkut satu executive car sebagai barang bukti dari Pabrik Mobil Listrik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang berada di Jati Mulya Nomor 52 Kampung Sawah, Cilodong, Depok.
Victor mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam pengadaan mobil listrik pada penyelenggaraan APEC 2013, yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Direktur Utama Perum Perindo, yang juga mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN, Agus Suherman. "Keduanya terbukti bersalah dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap dia.
Saat dimintai keterangan, Dasep mengatakan cara pandang orang hukum dan teknologi berbeda. Sehingga, mereka berpikir ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil listrik ini. "Orang hukum berpikir siapa yang salah. Orang pengembang teknologi memikirnya tidak begitu, saya yang tahu," ucapnya.
Dasep mengklaim spesifikasi mobil listrik yang dibuat sudah sesuai dengan standar. Bahkan, bisa dibilang murah. Sebab, yang dia buat hanya prototipe mobil listrik. "Di luar negeri, pengembangan mobil listrik bisa mencapai Rp 5 triliun. Ini hanya dua persennya saja. Justru membantu mengembangkan mobil listrik," ucapnya.
IMAM HAMDI