TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor membongkar ratusan lapak pedagang kali lima yang berada di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Selasa, 23 Juni 2015.
Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pedagang, lapak hanya boleh ada di sayap kiri jalan, dan tidak boleh melebihi batas jembatan Sungai Cisadane. "Tapi memasuki Ramadan, mereka malah melanggar kesepakatan, dan jumlah pedagang pun semakin banyak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Eko Prabowo.
Salah satu lokasi yang dibongkar adalah pedagang takjil di Jalan M.A. Salmun, Kelurahan Ciwaringain, Kecamatan Bogor Tengah. Pedagang membuka lapak di atas saluran air dan trotoar untuk pejalan kaki. "Pada pedagang ini sudah melanggar perjanjian," kata Eko.
Eko mengatakan, jika tidak segera ditertibkan dia khawatir jumlah pedagang akan semakin banyak. Imbasnya, lalu lintas menjadi terganggu karena ruas jalan menyempit. Selain di Jalan M.A. Salmun, pembongkaran lapak kaki lima juga dilakukan di sepanjang Jalan Mayor Oking dan Dewi Sartika. "Dua zona ini masuk dalam kawasan dilarang untuk kaki lima karena mengakibatkan kemacetan yang sangat parah," kata dia.
Sementara itu, Soleh, 36 tahun, salah satu pedagang kolang kaling, mengaku pasrah jika lapaknya dibongkar. Dia juga sudah tahu jika lapaknya berada di lokasi terlarang untuk berdagang. "Kami terpaksa dagang di sini, karena lokasi yang disediakan oleh Pemkot di Warung Jambu, belum dapat ditempati," katanya.
M. SIDIK PERMANA