TEMPO.CO, Jakarta - Agus bin Sarman, 37 tahun, mencuri empat telepon seluler dari salah satu rumah yang berada di Kompleks Bermis, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 23 Juni 2015. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Sunda Kelapa Ajun Komisaris Putu Kholis Aryana, aksi yang dilakukan Agus dilakukan setelah pemilik rumah sahur.
"Dia mencuri sekitar pukul 04.30 WIB," ucap Putu, Kamis, 25 Juni 2015. Putu mengatakan Agus masuk ke rumah korban dengan membobol pintu rumah menggunakan kunci-T.
Setelah pintu terbuka, ujar Putu, Agus menyisir isi rumah dan menemukan empat telepon genggam bermerek Samsung, Apple, Nokia, dan Asiafone serta satu power bank.
Menurut Putu, setelah Agus mengantongi barang curian, penghuni rumah, yakni Rahmat Hidayat, Pariyo, dan Mohammad Khoironi, memergoki aksi pelaku. Mereka bertiga menangkap Agus dan melaporkan ke polisi.
Polisi pun mengamankan Agus dan barang bukti berupa hasil curian, kunci-T, serta magnet pembuka pengaman kunci. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. "Dia diancam hukuman pidana paling lama 7 tahun," kata Putu.
HUSSEIN ABRI YUSUF