TEMPO.CO, Jakarta - Dinihari pukul 03.00 WIB, Manab bin Darma sedang berada di lorong selokan di depan kantor International Port Container, Penjaringan, Jakarta Utara, 23 Juni 2015. Tangan pria berumur 38 tahun itu memegang tang dan cutter.
Tangan Manab cekatan mengambil kabel di dalam selokan itu dan memotong menggunakan tang dan cutter. "Dia mengambil kabel sepanjang 48 meter," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunda Kelapa Ajun Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis, 25 Juni 2015.
Putu menuturkan, setelah kabel itu dicopot dari gorong itu, Manab pun menggulungnya. Manab pun langsung membawa kabel itu dan berniat menjualnya.
Merasa ada yang kehilangan kabel, PT Pelabuhan II Pelabuhan Sunda, melaporkan kejadian ini. Polisi mendapatkan keterangan dari saksi, Iwan Firmansyah dan Bheno Camtoyo. "Dari keterangan, Manab merupakan pekerja perusahaan itu," katanya.
Manab, kata Putu, menjual kabel itu seharga Rp 4,1 juta. Atas perbuatannya, Manab dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. "Dia diancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun."
HUSSEIN ABRI YUSUF