TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria asal Irak berbuat cabul terhadap remaja perempuan di Apartemen Kalibata City. Pria ini diketahui bernama Hussein Hashim, warga asing yang berstatus refugees (pengungsi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan pihaknya sudah menangani kasus ini dan memeriksa pelaku. "Kemarin sudah kami periksa," kata dia pada Sabtu, 27 Juni 2015.
Saat pemeriksaan, ternyata pria itu memiliki status refugees dari Badan PBB Khusus Pengungsi, yaitu UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugees). Maka dia tak memiliki paspor atau visa tinggal di Indonesia.
Menurut dia, dengan status ini, seorang warga asing dapat memasuki suatu negara tanpa paspor keimigrasian. "Dengan kedatangan orang berstatus refugees, negara itu berkewajiban melayani karena sudah disepakati konvensi," kata Khrisna.
Karena itu, kata Khrisna, dia berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan tindakan terhadap pria ini. "Kami akhirnya melakukan deportasi karena pembuktian kasus ini cuma 1x24 jam dan belum tentu layak ditahan," ujarnya.
Akhirnya, semalam pria itu sudah dipulangkan ke negaranya. Dia pun diberikan catatan atas apa yang telah diperbuatnya kepada dua remaja di Kalibata City itu. Menurut Khrisna, pendeportasian adalah hukuman bagi pria dengan status pengungsi.
Sebelumnya, Hussein diketahui melakukan pelecehan kepada dua remaja perempuan di Kalibata City. Perbuatan pria ini pun dilaporkannya kepada petugas keamanan apartemen. Setelah itu, petugas keamanan membawa Hussein ke polisi.
NINIS CHAIRUNNISA