TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Metro Jaya mengungkap pencurian dengan kekerasan yang bermodus kencan sesama pria.
Tersangka yang berjumlah tiga orang ditangkap saat hendak menjual mobil curian. "Antara pelaku dengan korban pertama kali kenal di Facebook," kata Direktur Ditreskrimum PMJ, Komisaris Besar Khrisna Murti, Minggu 28 Juni 2015.
Setelah perkenalan di Facebook, korban yang berinisial SU diajak berkencan oleh tersangka berinisial SYR. Mereka lalu membuat janji bertemu di hotel. Semula SU ditawari bisnis trading oleh SYR. Namun, saat pertemuan di hotel tersebut keduanya justru melakukan persetubuhan.
Pada 26 Juni 2015, SU melaporkan SYR ke Polda. Sebab, pria 36 tahun telah mencuri mobil miliknya setelah mereka berkencan di Hotel Cempaka, Jakarta Pusat. "Waktu hendak bersetubuh, SYR bilang kalau SU bau keringat sehingga diminta mandi," kata Khrisna.
Kepala Subdit Enam Ditreskrimum PMJ, AKBP Siswo Yuwono menuturkan tersangka lantas menggerendel pintu kamar hotel ketika korban berada di dalam kamar mandi. "Saat ditanya oleh korban kenapa pintu dikunci? Tersangka menjawab ada petugas hotel yang mau masuk kamar," kata Siswo. SYR kemudian membawa kabur semua barang milik korban termasuk pakaian, agar korban tak dapat mengejar.
Siswo menuturkan SYR sudah merencanakan aksinya bersama rekannya berinisial NR, 25 tahun. "Mereka berencana menjual mobil korban Rp 15 juta," kata dia. Untuk menjual mobil tersebut, NR dibantu oleh ADT, 30 tahun. Polisi yang sudah menerima laporan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sehingga ketiga tersangka dapat ditangkap.
Kepada Tempo, SYR membantah persetubuhan tersebut. Ia mengatakan aksinya dipicu oleh SU yang ingkar janji. SU berjanji akan memberikan uang sejumlah Rp 20 juta. "Tapi dia nggak kasih-kasih dan saya malah diajak untuk begitu. Saya nggak mau, pokoknya nggak ada begitu-begituan," kata pria yang mengaku berprofesi sebagai desainer interior dan eksterior freelance ini.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah mobil Xenia hitam metalik produksi 2012 dengan pelat nomor B 1579 KZT. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP jo Pasal 363 KUHP. "Ancamannya 12 tahun penjara," kata Siswo.
DINI PRAMITA