TEMPO.CO, Jakarta - Senator Fahira Idris menyatakan kecewa terhadap Yayasan BSC Al-Futuwwah atau pengelola Masjid Al-Futuwwah. Pasalnya, yayasan itu dua kali membatalkan pertemuan mediasi dengan PT FIM Jasa Eka Tama. Sedangkan PT FIM Jasa Eka Tama sebagai pengembang dinilai selalu merespons upaya mediasi.
Padahal, "Saya ingin jemaah bisa beribadah dengan tenang, tidak terseret konflik," kata Fahira dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 29 Juni 2015.
Al-Futuwwah dan FIM Jasa Eka Tama bersengketa lahan di Cipete Utara, Jakarta Selatan. Sengketa lahan itu menjadi pembicaraan publik ketika muncul kabar bahwa akses jemaah ke Masjid Al-Futuwwah ditutup. Kabar penutupan itu sempat disebarkan Fahira lewat akun Twitter-nya, @fahiraidris. Saat itu dikabarkan akses warga ke masjid ditutup dan dikelilingi tembok setinggi 2 meter. Kondisi kepungan tembok ini digambarkan layaknya Kota Gaza di Israel, hingga muncul istilah #GazaInJakarta.
Fahira mengungkapkan, sebelumnya, seorang konstituen meyakinkannya bahwa ada warga di Cipete Utara yang aksesnya menuju masjid dipersulit. Informasi itu disertai foto dan video testimoni warga serta naskah yang siap di-tweet bersama ratusan netizen lain. “Saya diyakinkan bahwa semua data dalam tweet itu 100 persen benar dan diminta untuk segera bertindak dan memihak jemaah,” ujar Fahira. Namun, kata Fahira, ada sejumlah informasi yang sepertinya disembunyikan darinya.
Menurut Fahira, dia tidak bermaksud membela diri, tapi hanya berusaha meluruskan persepsi bahwa tweet #GazaInJakarta bukan bersumber darinya. Ia hanya ingin jemaah dipermudah ke masjid.
Konflik lahan itu sudah berlangsung lama. Pada 2014, Sanwani, pemilik tanah, diduga melakukan fitnah kepada Ichsan Thalib, pemilik PT FIM. Ichsan Thalib dituding melakukan pengambilan atau pencaplokan tanah menara masjid, tanah jalan menuju masjid, dan tanah berikut rumah jemaah masjid seluas 50 meter persegi.
Menurut ketua RW setempat, Sholahudin Noer, Sanwani menyerang Ichsan karena pihak pengembang tidak memberikan akses jalan menuju masjid. "Dari dulu, Al-Futuwwah memang tidak punya jalan sama sekali. Status tanah masjid bukan tanah wakaf. Dan ahli waris tidak mewakafkan jalan untuk masjid itu," tuturnya ketika ditemui di kantor PT FIM, Jumat, 26 Juni 2015. Sholahudin mengatakan sebenarnya sejak tahun lalu warga sudah memperoleh akses jalan selebar 1,5 meter dari arah utara maupun dari selatan.
PUTRI ADITYOWATI | MAYA NAWANGWULAN