TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan anak buahnya memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2015. Asalkan, pegawai yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dibawa.
"Saya setuju dengan Pak Yuddy (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengizinkan mobil dinas dipakai mudik," kata Rahmat, Selasa, 30 Juni 2015.
Menurut Rahmat, untuk proses peminjaman, pegawai harus mengisi surat pernyataan terkait dengan tanggung jawab terhadap kemungkinan kerusakan dan kehilangan kendaraan.
Rahmat menambahkan, pegawai yang mendapatkan jatah kendaraan dinas ialah pejabat eselon, mulai dari eselon IV-A hingga II-A. Meski begitu, banyak pejabat yang sudah memiliki mobil sendiri, sehingga kecil kemungkinan mereka memakai mobil dinas untuk dipakai mudik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, hingga saat ini belum ada pegawai yang mengajukan peminjaman mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Ia memprediksi jumlah PNS yang pinjam mobil dinas tak berbeda jauh dibandingkan tahun lalu sebanyak 25 orang. Mereka terdiri dari golongan III-B dan IV-A.
Adapun jumlah mobil dinas pejabat hingga 1.000 unit lebih. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, jumlah pejabat dari eselon II-A sampai V-A tercatat ada 1.235 orang.
Rinciannya eselon II-A berjumlah 1 orang, II-B ada 35 orang, III-A berjumlah 61 orang, III-B ada 111 orang, IV-A ada 641 orang, IV-B ada 327 orang, serta V-A ada 59 orang.
ADI WARSONO