TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengerahkan 22 petugas khusus untuk mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR) pada 4.446 industri skala besar dan kecil di wilayah itu.
Petugas khusus tersebut ditempatkan di lima pos yang berada di kantong-kantong industri seperti Curug, Cikupa, Balaraja, Pasar Kemis, dan Kosambi. "Memastikan seluruh perusahaan memberikan THR sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Syafrudin, Kamis, 2 Juli 2015.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pemberian THR tersebut. Isinya perusahaan wajib memberikan THR sejak 14 hari sampai tujuh hari sebelum Lebaran. "Perusahaan wajib memberikan THR, paling lambat H-7 lebaran," kata Syafrudin.
Ketentuan ini, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang KetenagakerjaanNnomor 13 Tahun 2003 tentang upah minim dan upah sektoral. Jika ada perusahaan yang abai dalam pemberian THR ini, kata Syafrudin, pemerintah siap mengganjar dengan sanksi. "Teguran dan sanksi administratif," katanya tanpa menyebutkan bentuk sanksi yang akan diberikan.
Lebaran tahun lalu, Syafrudin mengatakan ada sejumlah perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. "Perusahaan yang bersangkutan tidak sehat," katanya.
JONIANSYAH