Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beredar Brosur Izin Poligami di Pengadilan Agama  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Xu Na (kiri) dan istri barunya Xue Mengyao memperlihatkan cincin kawinnya saat pernikahan bersama tujuh pasangan lesbi dan homo asal Tiongkok di California, Amerika Serikat, 9 Juni 2015. Mereka mendapat kesempatan menikah gratis setelah memenangkan kontes yang diselenggarakan oleh raksasa internet Alibaba. REUTERS/Lucy Nicholson
Xu Na (kiri) dan istri barunya Xue Mengyao memperlihatkan cincin kawinnya saat pernikahan bersama tujuh pasangan lesbi dan homo asal Tiongkok di California, Amerika Serikat, 9 Juni 2015. Mereka mendapat kesempatan menikah gratis setelah memenangkan kontes yang diselenggarakan oleh raksasa internet Alibaba. REUTERS/Lucy Nicholson
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Barat menyediakan brosur yang dibagikan gratis yang berisi syarat izin poligami. Brosur ini boleh diambil siapa pun dan diletakkan di meja resepsionis. "Silakan ambil, boleh ambil juga, kok, brosurnya kalau mau," kata petugas laki-laki berseragam hijau, Kamis, 2 Juli 2015.

Brosur tersebut berwarna dasar biru dengan latar logo Pengadilan Agama Jakarta Barat. Di kiri atas brosur terdapat logo Pengadilan Agama Jakarta Barat berwarna hijau dengan alamat lengkap di sampingnya. "Brosur ini sudah lama ada," kata petugas yang enggan menyebutkan namanya itu.

Pesawat Jatuh di Medan
TRAGEDI HERCULES: Wasiat Sang Teknisi Sebelum Dijemput Ajal
HERCULES JATUH: DPR Duga Ada Pungutan Rp 900 Ribu bagi Sipil
Berikut Ini Nama 122 Penumpang Hercules Jatuh di Medan


Adapun isi brosur adalah delapan syarat izin poligami yang ditulis dengan huruf kapital, yakni:

1. Surat permohonan rangkap delapan
2. Fotokopi KTP pemohon dan calon istri serta istri pertama
3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
4. Fotokopi buku nikah pemohon
5. Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah. (Bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotokopi akta cerai)
6. Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi
7. Surat izin atasan bila PNS
8. Surat pernyataan berlaku adil
9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
10. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan
12. Membayar panjar biaya perkara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Brosur ini diletakkan di sebuah rak khusus di deretan paling depan. Di belakangnya adalah brosur syarat pengambilan atau legalisir akta cerai dan salinan putusan serta penetapan, syarat pengambilan duplikat akta cerai dan syarat kuasa insidental. Jumlah brosur izin poligami yang disiapkan di meja resepsionis berjumlah sekitar dua puluh brosur.

Menurut pegawai tersebut, tidak ada yang aneh dengan poligami. "Kan dari zaman Nabi Muhammad sudah ada," kata dia enteng. Ia menuturkan, pengadilan agama tak akan memuluskan permohonan poligami jika tidak ada persetujuan dari istri pertama. "Jumlahnya hanya humas yang tahu," kata pegawai di sebelahnya.

DINI PRAMITA

Berita Menarik
Foto Orang Kulit Hitam Disebut Gorila, Google Minta Maaf
Pesan iPhone Jadi Sabun, Ini Kata Lazada
Nyaris Bugil, Aming Ikut Parade Gay di New York

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Undang-undang anti-Poligami Disahkan di India, Pro-Kontra di Kalangan Wanita Muslim

12 Februari 2024

Wanita Muslim terlihat saat upacara pernikahan massal, di mana 51 pasangan Muslim mengucapkan sumpah pernikahan mereka, di Mumbai, India, 14 Januari 2024. REUTERS/Francis Mascarenhas/
Undang-undang anti-Poligami Disahkan di India, Pro-Kontra di Kalangan Wanita Muslim

Negara bagian Uttarakhand, India, mengesahkan undang-undang yang melarang poligami. Wanita Muslim ada yang setuju dan menentang.


Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membacakan pra sumpah jabatan sebelum pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.


Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.


7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

10 Agustus 2023

Ilustrasi ibu sedang berbincang dengan putrinya. Foto: Pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar
7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.


Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

7 Juli 2023

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.


Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

25 Juni 2023

Suami-istri Natasha Rizky dan Desta saat ditemui pada kampanye #SpeakUpForLove Suarakan Isi Hati Dalam Memilih dan Memperjuangkan Cinta di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. TEMPO/Eka Wahyu Pramita
Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?


Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?


Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?


Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.


Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

4 Juni 2023

Pemudik menaiki kereta Jayakarta jurusan Surabaya Gubeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bisa menurunkan penumpang kereta api yang berbuat ulah, seperti tidak turun di stasiun tujuan.