TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Barat menyediakan brosur yang dibagikan gratis yang berisi syarat izin poligami. Brosur ini boleh diambil siapa pun dan diletakkan di meja resepsionis. "Silakan ambil, boleh ambil juga, kok, brosurnya kalau mau," kata petugas laki-laki berseragam hijau, Kamis, 2 Juli 2015.
Brosur tersebut berwarna dasar biru dengan latar logo Pengadilan Agama Jakarta Barat. Di kiri atas brosur terdapat logo Pengadilan Agama Jakarta Barat berwarna hijau dengan alamat lengkap di sampingnya. "Brosur ini sudah lama ada," kata petugas yang enggan menyebutkan namanya itu.
Pesawat Jatuh di Medan
TRAGEDI HERCULES: Wasiat Sang Teknisi Sebelum Dijemput Ajal
HERCULES JATUH: DPR Duga Ada Pungutan Rp 900 Ribu bagi Sipil
Berikut Ini Nama 122 Penumpang Hercules Jatuh di Medan
Adapun isi brosur adalah delapan syarat izin poligami yang ditulis dengan huruf kapital, yakni:
1. Surat permohonan rangkap delapan
2. Fotokopi KTP pemohon dan calon istri serta istri pertama
3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
4. Fotokopi buku nikah pemohon
5. Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah. (Bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotokopi akta cerai)
6. Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi
7. Surat izin atasan bila PNS
8. Surat pernyataan berlaku adil
9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
10. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan
12. Membayar panjar biaya perkara
Brosur ini diletakkan di sebuah rak khusus di deretan paling depan. Di belakangnya adalah brosur syarat pengambilan atau legalisir akta cerai dan salinan putusan serta penetapan, syarat pengambilan duplikat akta cerai dan syarat kuasa insidental. Jumlah brosur izin poligami yang disiapkan di meja resepsionis berjumlah sekitar dua puluh brosur.
Menurut pegawai tersebut, tidak ada yang aneh dengan poligami. "Kan dari zaman Nabi Muhammad sudah ada," kata dia enteng. Ia menuturkan, pengadilan agama tak akan memuluskan permohonan poligami jika tidak ada persetujuan dari istri pertama. "Jumlahnya hanya humas yang tahu," kata pegawai di sebelahnya.
DINI PRAMITA
Berita Menarik
Foto Orang Kulit Hitam Disebut Gorila, Google Minta Maaf
Pesan iPhone Jadi Sabun, Ini Kata Lazada
Nyaris Bugil, Aming Ikut Parade Gay di New York