TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok pada Jumat, 3 Juli 2015 ini mengucurkan gaji ke-13 kepada 7.636 pegawai negeri sipil. "Mereka bisa mengambil secara langsung ke bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,"
kata Osih, Kepala Seksi Belanja Pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Jumlah yang dibayarkan sebanyak Rp 32,5 miliar. Sebelum pencairan dana ini, setiap bendahara OPD harus menyiapkan surat perintah membayar guna mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang selanjutnya dapat dicairkan ke Bank Jabar.
Baca Juga:
"Setiap tahun memang gaji ke-13 diberikan pada bulan Juli. Nah, saat ini memang bertepatan dengan Ramadan, jadi seperti dapat THR," ucapnya.
Pada gaji ke-13 ini seluruh tunjangan PNS sesuai eselon dibayarkan. Hanya tunjangan beras yang tidak dibayarkan. Osih memastikan tidak ada potongan.
Ia menuturkan gaji ke-13 tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, yakni Rp 29 miliar yang dikucurkan kepada 7.722 pegawai. "Sudah bisa diambil gaji mereka, dari dasar pemberian gaji di bulan Juni kemarin," ucapnya.
Seperti diketahui, pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2015, pasal 4 tentang pemberian gaji, pensiun, bulan ke-13.
IMAM HAMDI