TEMPO.CO, Bogor - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Badan Kepegawaian Pemerintah Kota Bogor menjaring sejumlah pegawai negeri sipil yang tengah berkeliaran dan belanja saat jam kerja di sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan razia tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan. "Biasanya mereka mangkir dari tugas karena berbelanja di mal dan pasar tradisional di jam kerja," kata Eko, Senin, 6 Juli 2015.
Dari razia itu, petugas menciduk lima PNS yang sedang berkeliaran di Bogor Trade Mal (BTM). "Saat didata, ternyata dua orang merupakan PNS Kota Bogor dan tiga PNS Kabupaten Bogor dan Pemkot Depok," ujarnya.
Untuk dua PNS Kota Bogor, mereka diketahui bertugas di Kelurahan Tanahsareal. "Kami langsung mendata untuk diserahkan ke BKD serta lurah untuk dilakukan pembinaan," tutur Eko.
Menurut dia, PNS yang terjaring tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang disiplin karena telah mangkir dari pekerjaan serta berkeliaran di jam kantor. "Apa pun alasannya, jika memang dia berada di luar, harus ada surat tugas dari pimpinan," ucapnya.
Seorang PNS yang terjaring razia mengatakan alasan kedatangannya ke mal itu bukan untuk berbelanja, melainkan membayar pajak kendaraan bermotor. "Saya membayar pajak dan memperpanjang STNK mobil saya," kata PNS yang menolak menyebutkan namanya itu.
M. SIDIK PERMANA