TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini wajar dengan pengecualian pada laporan keuangan pemerintah DKI tahun 2014. “Predikat ini tak berbeda dengan laporan keuangan pada 2013,” kata anggota BPK, Moermahadi Soeja Djanegara, saat Rapat Paripurna DPRD Jakarta di Kebon Sirih, Senin, 6 Juli 2015.
Moermahadi menambahkan, predikat itu diperoleh lantaran BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah. Temuan bernilai Rp 2,16 triliun itu terdiri atas program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun. Lalu, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.
BPK lantas menyoroti beberapa temuan yang wajib menjadi perhatian pemerintah DKI. Temuan itu ialah aset seluas 30,88 hektare di Mangga Dua dengan PT DP yang dianggap lemah dan tidak memperhatikan faktor keamanan aset. Selain itu, pengadaan tanah RS SW di Jakarta Barat yang tak melewati proses pengadaan memadai. “Ada indikasi kerugian senilai Rp 191 miliar,” ujar Moermahadi.
Pemerintah DKI, kata Moermahadi, juga mengalami kelebihan bayar biaya premi asuransi senilai Rp 3,7 miliar. Juga pengeluaran dana Bantuan Operasional Pendidikan yang tak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 3,05 miliar.
Temuan lainnya yang perlu diwaspadai pemerintah DKI, menurut Moermahadi, ialah penyertaan modal dan aset kepada PT Transportasi Jakarta yang tak sesuai ketentuan. Hal ini menyangkut tanah seluas 794 ribu meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah.
Merespons hasil audit tersebut, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak puas.
RAYMUNDUS RIKANG