TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memang berwenang menindak tegas orang yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan petugas. Tindakan tegas polisi itu biasanya dilakukan dengan melepaskan tembakan kepada orang yang dianggap mengancam.
"Jika ada seseorang yang sudah mengancam nyawa petugas dan orang lain, kami diberi kewenangan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal Senin 6 Juli 2015. Meskipun, tindakan tersebut berakibat pada target meninggal dunia.
Iqbal mengatakan aturan tentang menembak penjahat itu tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) polisi. Ada prosedur yang mengatur situasi dan tindakan apa yang perlu dilakukan ketika menghadapi orang yang mengancam.
Namun, jika ada yang dilanggar dalam penerapan prosedur itu, harus dilakukan pengusutan. Seperti dugaan yang terjadi di Sungai Bambu, Tanjung Priuk. Seorang warga bernama Jupri Pasaribu alias Jamal tewas terkena tembakan karena melarikan diri setelah diduga berbuat onar.
Iqbal mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu. "Itu sedang kami dalami, apakah perbuatannya ada menyalahi SOP atau tidak," ujarnya.
Propam Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus ini. Keterangan saksi dan bukti di lapangan sedang dikumpulkan dan dianalisa.
Pada Sabtu malam lalu terjadi keributan yang menurut laporan yang masuk ke kepolisian dilakukan oleh Jamal. Jamal mengancam seorang warga bernama Suprapto. Polisi melakukan tindakan persuasif namun Jamal melarikan diri hingga akhirnya tertembak di bagian punggung.
NINIS CHAIRUNNISA