Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Modus Sindikat Penipuan Tanah di Depok

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.CO , Depok : Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok berhasil membongkar sindikat penipuan tanah dengan modus yang terorganisir dengan baik. Polisi berhasil meringkus enam orang dari total 12 tersangka penipuan tersebut. Keenam orang tersebut, yakni Sumedi, 44 tahu, SPR, 41 tahu, EMP, 45 tahun, CCP, 44 tahun, ED, 46 tahun, dan ACP, 40 tahun.

Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono mengatakan masing-masing tersangka mempunyai peran untuk melakukan aksi penipuan. Mereka berperan sebagai pemilik tanah, anggota Badan Pertanahan Nasional, pengurus tanah, ketua lingkungan sampai notaris.

"Sangat rapih modus penipuan mereka dengan membagi-bagi peran. Bahkan, sampai ada yang mengaku lurah dan perangkatnya," kata Dwiyono, Selasa 7 Juli 2015.

Ia mengatakan sindikat penipuan tanah ini berhasil diungkap setelah salah satu korbannya lapor ke polisi. Charles Jonathan, 68 tahun, yang berdomisili Kompleks Pokala, RT13/05, Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tergiur dengan rumah murah yang diiklankan di media massa.

"Modus mereka dengan mengiklankan rumah murah di media massa," kata Dwiyono.

Korban rencananya ingin membeli tanah seluas 2000 meter persegi di Kampung Kandang, Kelurahan Durenseribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, seharga Rp 800 jutaan. Jumlah tersebut, dari barang bukti yang berhasil diamankan dari enam tersangka berupa empat buku akte jual beli (AJB) palsu, delapan kwitansi pembayaran tanah sebesar Rp 852 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahka, tiga tersangka penipuan tanah ini, yakni SPR, EMP dan CCP merupakan resedivis dalam kasus serupa, yang pernah diamankan Polsek Bojonggede pada 2004.

Duit hasil penipuan ini dibagikan kepada 12 orang yang mempunyai peran masing-masing tersebut. Bahkan, mereka sampai menyewa rumah sebagai kantor untuk perangkat desa palsu dari duit penipuan itu. "Masing-masing tersangka dapat duit Rp20 juta dari penipuan yang rapih ini. Yang menjadi otaknya Sumadi," ucap Dwiyono.

Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, polisi masih mencari enam teman Sumadi, yang masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang menjadi DPO polisi adalah AEP, 50 tahu, AJY, 43 tahun, YY, 52 tahun, UMR, 45 tahun, JMD, 43 tahun dan satu perempuan, I'd, 35 tahun.

"Kami telah mengerahkan Tim Buser untuk memburu ke enam tersangka lainya," ucap Dwiyono

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 jam lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

9 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

9 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

12 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

12 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

13 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.


Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

13 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.