TEMPO.CO, Jakarta - Sharon Rose Lease Prabowo, perempuan 41 tahun yang dilaporkan menyiksa anaknya, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat setelah menerima hasil tes laboratorium yang memeriksa urine Sharon.
Meski begitu, tutur Wahyu, polisi tidak akan memproses masalah narkotik tersebut. "Kami fokus ke perlindungan anak," kata Wahyu, Kamis, 9 Juli 2015. Karena itu polisi sudah siap menetapkan Sharon sebagai tersangka karena bukti-buktinya cukup kuat. "Satu saksi melihat langsung Sharon menyiksa anaknya," ujar dia.
Wahyu mengatakan hasil visum menunjukkan ada bukti kekerasan berdasarkan bekas luka lama dan luka baru di bibir. "Hasil visum tidak menyebutkan luka ini secara spesifik kena apa," kata dia. Hanya, menurut Wahyu, terlihat jelas bekas luka yang ada di tubuh GT.
Sebelumnya diberitakan GT kerap mengalami siksaan dari ibunya. GT sempat kabur dari rumahnya, lalu diamankan seorang tetangga. Saat ditemukan, terdapat banyak luka di tubuh GT. Setelah itu, sang anak dibawa ke KPAI.
DINI PRAMITA