TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pengoplos rempah ketumbar untuk kebutuhan rumah tangga. Pelaku melakukan aksinya dengan mencampurkan bahan kimia berbahaya ke dalam ketumbar.
"Ketumbar dicampur dengan zat kimia hidrogen peroksida (H2O2) dan soda api (NA2CO3) dengan takaran lebih dari ketentuan supaya terlihat lebih bagus, lebih berkualitas sesuai permintaan pasar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, Kamis 9 Juli 2015.
Hidrogen peroksida adalah cairan bening yang biasanya digunakan sebagai pemutih tekstil, desinfektan, oksidator, dan bahan bakar roket. Sementara, soda api atau natrium hidroksida biasa digunakan dalam proses produksi bubur kayu dan kertas, tekstil, air minum, dan deterjen. Penggunaan dua bahan kimia tanpa takaran spesifik ini, kata Mujiyono, akan menganggu kesehatan.
Baca juga: Kisah Tragis Ayu dan Belasan Gadis yang Dibawa ke Hotel, Dijebak
Mujiyono mengatakan pelaku berinisial FG sudah mengoplos ketumbar sejak 2010. Ketumbar yang telah dicampur dengan bahan kimia berbahaya akan dicuci menggunakan mesin silinder. Dalam waktu 10 menit, biji ketumbar yang awalnya berwarna cokelat dan hitam langsung berubah menjadi putih bersih.
Menurut Mujiyono, masyarakat awam cenderung menyukai ketumbar yang berwarna bersih. Padahal, kata dia, ketumbar asli cenderung berwarna cokelat gelap sementara ketumbar oplosan cenderung putih. Selain itu, ketumbar bahan kimia mengeluarkan bau yang lebih menyengat dibanding ketumbar asli.
Mujiyono menuturkan setiap bulannya FG dapat mengoplos 37,5 ton hingga 50 ton per bulan. Sementara keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 1.100 per kilogram. "Dia awalnya membeli ketumbar seharga Rp 18 ribu per kilogram, setelah diolah harga ketumbar per kilogram menjadi Rp 19.100," kata dia.
Baca juga:
Dibunuh Mirip Angeline: Tiara Dipukul Ayah Karena Soal Buku
Kagumi Indonesia, Manny Pacquiao ke Rumah Mbah Marijan
Polisi menyita 25 kilogram ketumbar oplosan dan 25 ketumbar asli dari pabrik FG yang berada di pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang ini. Selain itu, polisi juga menyita 35 liter hidrogen peroksida dan 40 kilogram soda api serta peralatan pengoplos lainnya.
Atas perbuatannya, FG dikenai Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
DINI PRAMITA
Baca juga:
Dibunuh Mirip Angeline: Bocah Ini Berpenghasilan Jutaan
Kisah Tragis Ayu dan Belasan Gadis yang Dijebak