TEMPO.CO, Jakarta - Ibu GT, Leassa Sharon Rose, 47 tahun, akan kembali diperiksa kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya. Kali ini, dia diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan pemeriksaan dilakukan siang ini. "Dia akan diperiksa oleh penyidik," katanya, Senin, 13 Juli 2015.
Menurut Audie, pihaknya sudah memiliki bukti terkait dengan pengenaan status tersangka pada Sharon. "Bukti visum, tes urine, dan keterangan saksi sudah kami miliki. Tinggal keterangan dia yang kami butuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Sharon sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya pada Rabu, 8 Juli 2015. Saat itu dia diperiksa selama sepuluh jam. Selain dimintai keterangan, Sharon menjalani tes urine, yang hasilnya positif mengkonsumsi ganja.
Kasus GT mulai muncul ke permukaan setelah seorang tetangganya tergerak untuk membantu GT, yang mengaku menjadi korban kekerasan ibunya, Sharon. Anak laki-laki itu pun dibawa ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan diamankan di Rumah Aman Kementerian Sosial. KPAI lalu melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke polisi.
Saat GT diamankan, Sharon sempat melaporkan GT yang hilang ke Kepolisian Sektor Kebayoran Lama. Sampai saat ini, keduanya belum pernah bertemu lagi.
NINIS CHAIRUNNISA